SAMPANG, || detikNews86.com – Publik Kembali dikejutkan penegakan hukum (law inforcement) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim (Ditresnarkoba Polda Jatim) tepatnya di Dusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang penuh teka teki.
Menurut informasi, Bahwa Kini Telah terjadi penangkapan di lapangan yang terjadi Jumat, (22/03/2024) di rumah M inisial Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Sebanyak 7 orang Terduga Pengedar yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Informasi kini pun di benarkan Oleh AKP Sunarno , Selaku Kapolsek Banyuates saat Di konfirmasi oleh Tim Lacakpos Pada Selasa 26/03/2024.
” Mohon maaf ini yg menangkap Polda Jatim mas mksh, Singkat Sunarno.
Menurut Narsumb, ini dapat dikategorikan Kejahatan Terorganisir karena kejahatan ini dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
Narsumb melanjutkan, seharusnya APH sesuai norma dan ketentuan dengan waktu 3 X 24 Jam ini sudah cukup, dapatnya memberikan kepastian status bagi 7 Terduga yang sudah diamankan, sebagaimana diatur pada Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masyarakat dibawah resah, jika para terduga ini masih lolos dari jeratan dan perangkap hukuman dan segera terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) agar public dapat memantau progress penanganannya secara online”, ungkap Narsumb penuh harap.
Terpisah Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto dan Dirditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta ketika beberapa kali dikonfirmasi via percakapan whatsapp enggan untuk menanggapinya, Selasa, 26/03/2024.
Sementara warga yang enggan dipublish berharap, upaya keseriusan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Hukum (APH) khususnya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim ini diragukan.
“Kejahatan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini masuk kategori “Extra Ordinary Crime” dan menjadi atensi Pimpinan Nasional terkait penanganannya, karena sudah merusak sendi-sendi generasi penerus kita”, harapnya kepada Tim Lacakpos ketika ditemui di Banyuates, Senin, 25/03/2024.
Tim