Batu Bara – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku tangkap tersangka kasus Pencurian (Curanmor) TKP di Jl Nelayan Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Rabu (03/04/2024).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H.,M.H membenarkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede, S.H melakukan penangkapan tersangka dalam kasus Pencurian (Curanmor) sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / 22 / IV/ 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 April 2024.
Lanjut Kapolsek Labuhan Ruku korbannya Ida br Sinaga (41) IRT warga Dusun V Desa Panjang Kec. Talawi dan Saksi-saksi Agus br Siringo-ringo (70) IRT dan Saturan Sinaga (70) warga satu alamat dengan korban.
Kronologis kejadianya pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 Wib, pelapor Ida br Sinaga (41) IRT warga Dusun V Desa Panjang Kec. Talawi hendak belanja di pajak tanjung tiram kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sp motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF dengan Nomor Rangka : MH1HB11155K548138 Nomor Mesin : HB11E 1541825 di parkir di pinggir jalan Nelayan Kec Tanjung Tiram.
Selanjutnya pada sekira 04.00 Wib, setelah pelapor siap belanja kemudian pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkir pinggir jalan. Saat itu pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke Mako Polsek Labuhan Ruku.
Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.30 wib, Unit Opsnal Reskrim melakukan lidik, dari hasil lidik, dan keterangan saksi yang berada di TKP, dan melakukan cek CCTV di Warung wak jali, unit reskrim dapat gambaran dan identitas ketiga pelaku sudah diketahui oleh petugas kepolisian.
Penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede beserta anggota unit Reskrim mendapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke Jalan Merdeka Desa Indrayaman.
Pukul 22.00 Wib dengan itu diduga keras pelaku pencuriannya adalah Samsir Dalemunthe (23) pria pengangguran alias mocok mocok warga Dusun V Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram.
Malam itu Samsir terpandang mata di Desa Indarayaman Kec. Talawi lalu Kanit Reskrim beserta opsnal melakukan pergerakan menuju TKP tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadap samsir.
Dan setelah diintrogasi Samsir mengakui perbuatannya, dan mengatakan benar dirinya yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor Hoñda Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam, yang terparkir korban di Jalan Nelayan pinggir jalan.
Kapolsek Labuhan Ruku mengungkapkan hal ini tidak sampai atas penangkapan samsir pihaknya dan petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.
Tambah Kriswanto terhadap tersangka tidak dilakukan terukur, dikarenakan pelaku tidak melawan, pelaku dipersangkakan dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana, tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H.,M.H kepada media ini ketika dikonfirmasi langsung. (Staf07)