Sampang, || detikNews86.com – Beredar dan mencuat hingga menjadi tranding namun simpang siur , dinamika penangkapan 7 orang pelaku penyalahgunaan barang haram sejenis sabu, yang berhasil di ringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, pukul 20.30 wib, Jum’at , 22/03/2024 di rumah inisial M , Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Beredar rumor dan tim berusaha mengkonfirmasi atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dan hal ini telah di benarkan oleh Kapolsek Banyuates ketika di konfirmasi AKP Sunarno mengatakan jika penangkapan tersebut di lakukan oleh anggota Polda Jatim, selasa 26/03/2024.
” mohon maaf itu yg menangkap Polda Jatim, mas maksh” Singkatnya.
Dikonfirmasi, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra, senin 01/04/2024, awak media menanyakan posisi terduga penyalahguna yang kini di amankan yakni inisial S dan T.
” Nanti di tanyakan ke panti rehabnya,” singkat AKBP Widny Syahputra . Senin 01/04/2024.
Sementara Panti rehabilitasi merah putih saat hendak dikonfirmasi beberapa media melalui saluran WhatsApp, guna menggali informasi terkait 5 terduga siapa saja inisial pelaku tidak ada jawaban , walaupun Jurnalis tersebut telah memperkenalkan dirinya.
” maaf dengan siapa ya ” singkat petugas Rehab Yayasan Merah Putih .Sabtu, 30/03/2024.
Bahkan terkonfirmasi dilapangan bukan hanya inisial S dan T yang buram dan patut dipertanyakan, bahkan Inisial T, MA dan AT kabarnya pun tak jelas dan tak sesuai dengan release dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Dacosta menjelaskan , senin 24/03/2024 petugas telah melakukan gelar perkara di ruang Ditresnarkoba Polda Jatim , dengan menetapkan 1 orang insial M sebagai tersangka.
Setelah di lakukan gelar perkara akhirnya ditahan tersangka inisial M, sedangkan yang direhabilitasi S dan T di panti yayasan Merah Putih di Jl. Blimbing, Perum Pondok Chandra, Waru, Sidoarjo, sedangkan T, MA dan AT direhabilitasi di panti Yayasan Plato Jl. Cipta Menanggal V No.16, Menanggal, Kec. Gayungan, Surabaya, terduga yang terakhir inisial H kini dipulangkan karna alasan tidak mengkonsumsi alias( negatif) karna tidak terlibat sebagai pengedar dan pemakai.
Tersangka M dengan BB 30 bungkus dan berat 58,01g , kini terjerat pasal 114 ayat (2) dan / pasal 12 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Robby /Tim