LPKSM TRI TUNGGAL Dampingi Sidang Korban Rantenir di BPSK Kab Sumedang

oleh
oleh
Share artikel ini

LPKSM TRI TUNGGAL Dampingi Sidang, korban Rentenir di BPSK Kab – Sumedang.


DetikNews86.Com
Sumedang – Jabar .Kamis ( 28/3/24 ) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat ( LPKSM ) TRI TUNGGAL, mendampingi Puluhan korban Rentenir ( Guru ) untuk bersidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kab – Sumedang.

Masyarakat Kab – Sumedang akhir – akhir ini sedang di gegerkan penomena, banyaknya Guru yang tercekik lintah darat ( Rentenir ).

Sidang yang digelar di Kantor BPSK yang beralamat JL. Panyingkiran No 100, Kelurahan Kota Kaler, Kab – Sumedang, berjalan dengan sangat alot antara Pengugat ( Guru / LPKSM ) dengan Tergugat ( Rumanina Nababan ). Yang mana Hakim BPSK akan melanjutkan sidang minggu depan ( 4/4/24 ), dengan agenda menghadirkan Saksi serta Bukti.

Saat awak media meminta tanggapan H. Moh Tono Basir ( Haji TB ) selaku Ketum LPKSM TRI TUNGGAL. Kami selaku dari Lembaga Perlindungan, mendampingi para Nasabah Rentenir untuk lakukan sidang di BPSK. ” Lembaga mendampingi para Nasabah yang Notabenenya hampir semuanya Guru, baik yang masih Aktip ataupun sudah Purna. Ini sidang yang Ke Dua, sidang Pertama Tergugat tidak bisa hadir dalam persidangan.” Terang Haji TB.

Lanjutnya lagi ” Mereka ( Rumanina Nababan ) tidak paham, bahwa yang mereka lakukan adalah melawan hukum. Dimana dalam Praktik Usaha yang dilakukan oleh Tergugat tidak Berbadan Hukum. Bahkan yang paling parahnya lagi, cara dalam penagihanya tidak ber etika, seperti : ada intimidasi, kata – kata kasar, perampasan, pencemaran nama baik, bahkan sampai jaminan yang dititipkan, ada yang sudah berpindah tangan. Sangatlah jelas dalam Undang – Undang di Indonesia, yang sudah mereka lakukan termasuk dalam kategori Pidana, sedangkan hukamannya sangatlah jelas, yakni kurungan penjara ( Jeruji Besi ). Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda menghadirkan para Saksi dan juga alat bukti dari kedua belah pihak.”

Dengan mencuatnya permasalahan Rentenir yang menjamur, apalagi sampai meresahkan masyarakat, seharusnya Pemda Sumedang melalui Dinas Koperasi langsung bertindak ( Respon ), dalam upaya menertibkan praktik yang sedang mereka lakukan. Sebab bila praktik tersebut dibiarkan akan berakibat sangat buruk. Yang akan memicu terjadinya perselisihan, kecemburuan bahkan yang parahnya lagi memberikan ide kepada para pelaku usaha yang legal ( Berbadan Hukum ) seperti Koperasi, BPR, bahkan Bank, untuk meniru praktik Rentenir. Dengan cara tidak melegalkan Usaha mereka, yang hanya berlindung dengan istilah Pimri ( Pinjaman Pribadi ).

Taopik