Lapas Labuhan Ruku Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan di Sidang TPP.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya, di Jl. Kuala Teuku Umar Pahang Kec Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara 21254. Jum’at (05/04/2024).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Labuhan Ruku sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP Lapas Labuhan Ruku.

Kasi Binadik, Benny Wijaya, selaku Ketua Tim TPP Lapas Labuhan Ruku mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada Delapan 85 Orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Labuhan Ruku.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujar Kalapas.

Lebih lanjut Alexa, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Labuhan Ruku agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas. (Staf07)