Batalkan Kontrak Kerja, Ijazah S1 Asli Ditahan Pihak HRD, Calon Karyawan DIminta Uang Tebusan Ijazah Hingga Jutaan Rupiah

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi. deriknews86.com
Dalam beberapa kasus penerimaan karyawan, ada perusahaan yang mewajibkang karyawannya menahan ijazahnya dan dititipkan ke HRD atau personalia. Praktik ini pun bahkan sudah dianggap umum di masyarakat. Hal itu biasanya dilakukan perusahaan dengan dalih untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir. Akan tetapi kasus DS.
Sebut saja Perusahaan PT. RMA, yang beralamat Dsn Cantuk Kidul, Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh.sebagai penerima Karyawan.

DS ditrima sebagai karyawan, akan tetapi sebelum menjalankan tugas kerjanya, dia nyatakan mundur sebagai Karyawan PT sersebut, dan mengabil ijazah.

Dipihak Perusahaan merasa keberatan atas mundurnya Doddy. Dan ada pihak oknum Perusahaan mengambil kebijaksanaan apabila Doddy mundur dari karyawan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Terjadi perdebatan antara calon karyawan dan oknum PT tersebut sampai muncul nominal Rp 1 juta.

Menurut  Sejken Forum Singojuruh Bersatu H. Dendy  SH yang mengikuti kasus ini menyatakan :
Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, bahkan di pasal-pasal PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
(Ip, Willy)