SAMPANG, ||detiknews86.com – Badan adhoc Pemilu merupakan badan sementara yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan suatu pemilihan umum (Pemilu). Pada 4/4 kemarin kontrak badan Adhoc sudah berakhir, namun Honor hingga sampai saat ini belum dicairkan.
Diketahui badan adhoc dibentuk sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang pengangkatan dan penetapan anggota panitia pemungutan suara.
Keputusan tersebut berlaku 15 (Lima Belas) bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Namun, honor Panitia Pemungutan Suara belum (PPS) belum cair, hingga berakhirnya masa kerja sesuai yang diSK-an.
PPS disalah satu desa di Kabupaten Sampang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kontrak atau masa kerjanya sudah berakhir, tentunya ia berpendapat bahwa honor akan cair sebelum habis masa kontrak.
“Kemarin Rabu selesai masa kerja kita, ya tentunya sebelum masa berakhir kontrak honor sudah dicairkan harusnya, saya masih belum tau bagaimana apakah ada kendala masih belum disampaikan oleh teman-teman PPK, karena menurut saya yang berkaitan dengan SPJ itu kan operasional,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Adi Imansyah, mengatakan bahwa masa kerja badan adhoc berakhir susuai dengan yang ada di SK.
“Masa kerja badan ad hoc sdh berakhir per tgl 4 April, untuk honor tetap diberikan sesuai masa kerja,” sampainya kepada Jatimsatunews (7/4/2024).
Sementara itu saat ditanya terkait honor yang sampai saat ini belum dicairkan, Adi Imansyah menegaskan bahwa susuai kebijakan kantornya.
“Honor bln apa? di kecamatan mana? biar saya kroscek ke bendahara KPU. Pada intinya, kebijakan kantor, honor disalurkan setelah PPK dan PPS menyampaikan SPJ bulan sebelumnya (SPJ lunas),” terangnya.
Tidak hanya itu, Adi menambahkan akan menindak lanjuti masalah tersebut ke bendahara KPU.
“Ya mungkin karena terkendala SPJ mas. Tapi lebih jelasnya akan kami konfirmasi, Desa atau Kecamatan mana,” tutupnya.
Robby