Jakarta| Detiknews86.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti (Mendikbudristekdikti) mengumumkan penetapan seragam baru untuk tahun ajaran 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Minggu (14 April 2024)
Langkah ini diambil dalam upaya memperkuat identitas budaya bangsa sekaligus mengikuti dinamika zaman.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru yang dikeluarkan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tatanan pakaian sekolah.
Hal Ini perlu menjadi perhatian utama para orang tua, guru, dan siswa.
Dikutip dari sumateraekspres.id dalam keterangan Mendikbud dengan menjelaskan bahwa revolusi seragam sekolah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mempertahankan dan memperkaya warisan budaya.
Dengan demikian, berikut adalah ketentuan pakaian sekolah yang berlaku mulai tahun 2024:
Aturan Seragam Nasional.
1. Seragam Nasional SD/SDLB:
Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri. Celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut (putra)
Rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dengan panjang 5 cm di bawah lutut (putri) Tali gesper, Saku dalam di kedua sisi.
Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm) Kaos kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki) Sepatu hitam
2. Seragam Nasional SMP/SMPLB:
Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri
Celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut (putra) Rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dengan panjang 5 cm di bawah lutut (putri)
Tali gesper Saku dalam di kedua sisi, Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm) Kaos kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki) Sepatu hitam
3. Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB:
Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, Celana panjang abu-abu (putra) dan Rok panjang abu-abu (putri)
Kaos kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki) Sepatu hitam.
Seragam Pramuka dan Adat
Selain seragam nasional, siswa juga wajib mengenakan seragam pramuka dan seragam adat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat juga boleh digunakan pada acara-acara adat tertentu.
Seragam nasional baru ini akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memperkuat rasa bangga terhadap warisan budaya dan meningkatkan kesadaran akan identitas nasional di kalangan generasi muda, tutup Kemendikbudristekdikti. (Staf07)