Batu Bara | Detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan tangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, TKP di Dusun VI Desa Bandar Sono Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Jum’at 19 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib,
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Eiswanto, SH membenarkan unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda H. Pardede Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sesuai Dasar Laporan informasi Nomor : LI/07/IV/2024/unit intelkam Polsek Labuhan Ruku 18 April 2024
Lanjutnya, pelaku melakukan tindak pidana dan atau melanggar pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentangĀ Narkotika.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis 18 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib personil opsnal Polsek Labuhan Ruku yabg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H. Pardede mendapat informasi bahwa ada warga diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas Sekira pukul 22.30 Wib.
Team opsnal polsek Labuhan Ruku tiba di lokasi dan melihat ada seorang laki-laki tersebut yang dimaksud dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku.
Namun pelaku Muhammad Abdullah (35) warga Dusun III Desa Mekar Laras Kec Nibung Hangus, berusaha untuk membuang barang bukti.
Dikarenakan kecermatan unit reskrim barbut dibuang oleh pelaku berhasil ditemukan satu paket sedang yang berisikan diduga shabu-shabu di dekat pelaku.
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang buktiĀ 1 (satu) Paket sedang yang berisikan sabu sabu dan dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, tutup Kapolsek Labuhan Ruku. (07/DN86)