Tanpa Plang. Pembangunan di Desa Titi Merah Korupsi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara | Detiknews86.com – Pengerjaan di Dusun I Desa Titi Merah Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara Sumatera Utara menuai sorotan publik. Pasalnya pengerjaan tersebut tidak mengedepankan keterbukaan informasi publik KIP baik itu terhadap masyarakat, maupun terhadap pemerhati dari Cosial Control of The Change. Hal ini dapat disebut kegiatan Desa Titi Merah kegiatan Siluman tidak menggunakan plang. Minggu (21/04/2024).

Hasil informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun I Desa Titi Merah ada pengerjaan yang tidak diketahui apa jenis pengerjaanya.

Kondisi pengerjaan tersebut dinilai menuai kecurangan dan Mark Up pada anggaran dari Dana Desa DD, sebab akibat tidak dilengkapi adanya plang sehingga jelas menyalahi aturan Perundang-Undangan Desa dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang plang informasi dan atau papan proyek sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan tersebut dari keuangan negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

“Plang informasi tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, Dusun, Desa, Kec PxLxT, akan tetapi sayangnya plang informasi tidak diketahui dilokasi kegiatan.

Lantangnya Kepala Desa Titi Merah berinisial ‘Y’ mengatakan dengan tegas papan informasi sudah di cabutnya.

Kades Titi Merah dipertanyakan oleh salah satu awak media, dimana plang kegiatan di Dusun itu pak? jawab Kades Oo mf besok apak pasang yo karena besok apak jemput di Batu Bara, cetus Kades inisial ‘Y’.

Ketika awak media mewawancarai para pekerja di lokasi kegiatan berinisial “D” senada dengan Kades Titi Merah inisial ‘Y’ mengatakan, bahwa papan informasi sudah di cabut Kades bang, cetusnya.

Padahal pemasangan papan informasi kegiatan merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan informasi harusnya sejak dari awal pengerjaan.

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan informasi terpasang dilokasi kegiatan. (07/DN86)