Batu Bara | Detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Lima Puluh tangkap seorang laki – laki dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) TKP di belakang rumah Khairuddin Rona yang berada di Dusun I Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara. Senin (22/04/2024)
Menurut Kapolsek Lima Puluh AKP. Tukkar L. Simamora, SH. M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar membenarkan pihaknya bersama unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai tersangka Muhammad Uswah (21) warga Dusun I Desa Guntung Kec. Lima Puluh Pesisir sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / IV / 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 16 April 2024.
Sedangkan saksi-saksi Mhd Fachri (29) Pedagang warga Dusun IV Desa Masjid Lama Kec. Talawi – Nurzanah IRT (27) warga Dusun I Desa Guntung.
Kronologis kejadianya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 07.00 wib, pelapor Khairuddin Rona (51) status Pedagang warga sealamat dengan tersangka sedang terbangun dan akan menghidupkan mesin pompa air sudah tidak hidup dan setelah dicek ternyata mesin pompa air tersebut sudah tidak ada lagi / hilang dilokasi.
Kemudian pelapor berusaha mencari diseputaran Desa Guntung tapi tidak menemukannya.
Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan mesin pompa air besar dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Penangkapan tersangka M. Uswah pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar dan melakukan pengembangan terhadap perkara Pencurian yang dilakukan oleh Samsul Bahri als Lajang bersama dengan kawan kawannya.
Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku lainnya Pencurian mesin air tersebut berada di Dusun I Desa Guntung Kec Lima Puluh Pesisir.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun I Desa Guntung.
Pelaku dan brang bukti 1 (satu) unit mesin pompa air besar – 1 (satu) unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa nopol tanpa kap, langsung di boyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Ungkap Kapolsek Lima Puluh Takkur L. Simamora, SH yang didampingi Kanit Reskrim M. Siregar, pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. (07/DN86)