SURABAYA, || detiknews86.com – Penggerebekan yang telah di lakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim yang harus mengamankan 7 orang penyalahgunaan Narkoba Disusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates kabupaten Sampang, Kini telah di amankan Beberapa pekan lalu pada Jum’at (22/03/2024).
Hal tersebut di benarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Dacosta saat di konfirmasi oleh beberapa awak media, bahwa anggotanya telah mengamankan beberapa pelaku tersebut di rumah salah satu pelaku.
” yaa betul anggota Ditresnarkoba telah amankan beberapa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu” katanya.
Kata Dirditresnarkoba kronologis berawal, ketika petugas mengamankan 6 (enam) orang inisial S, T, MA, AT, T dan H yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik M dan berdasarkan keterangan dari 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan lagi 1 orang inisial M didalam kamar rumahnya berikut BB sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus sabu berat seluruhnya 58,01 gram.
Usai mengantongi beberapa barang bukti (BB) , serta amankan 7 pelaku , Ditresnarkoba Polda Jatim, membawa 7 pelaku yang diduga sebagai penyalahguna dan pengedar Jenis sabu untuk dilakukan tes urine di RS.Bhayangkara Polda Jatim.
Dari hasil test urine tersebut, Kini para pelaku yg diamankan 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine, untuk 1 orang yang hasil test urine nya negatif
langsung di pulangkan kerana tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai inisial H.
Hasil gelar Perkara dan Pendalaman , senin, (24/03/2024), inisial M ditetapkan sebagai tersangka selaku bandar sekaligus pengedar dan pemilik barang haram dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penahanan, selasa (25/03/2024).
Kini tersangka Inisial M terjerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan 5 orang pelaku , dari hasil tes urine tersebut positif sebagaimana mereka hanya pemakai atau pengguna, makan 5 orang pelaku dilakukan rehabilitasi di dua tempat.
Inisial S dan T dilakukan rehabilitasi tepatnya diyayasan Gedung Merah Putih, Jl. Belimbing Perum Waru Sidoarjo, Sedangkan inisial MA, T dan T direhabilitasi pada Yayasan Plato Jl. Cipta Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.
Penanggung Jawab Yayasan Merah Putih, Zulkarnain ketika ditemui di kantornya, di Perum Pondok Candra Juanda oleh Lacakpos&tim, selasa, (23/04/2024) membenarkan jika ada limpahan proses pengguna narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jatim untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
“SOP dan proses mekanisme secara birokrasi saya pastikan sudah sesuai ketentuan Pak dan itu semua lengkap hasil asistensi tim dokter yang ditunjuk”,ungkapnya.
“Di tempat rehab ini terbagi 2 shift Pak, dan diharapkan kerja sama semua elemen agar hendaknya ikut serta melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” tutupnya.
Robby