Pihak Kejari: Tak cukup bukti dan Perkara Di Perhentikan, Jika ada bukti baru bisa di buka kembali

Share artikel ini

Pati Jawa Tengah.
detiknews86.com
Ramainya perbincangan di wilayah Kabupaten Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi dinas ketahanan pangan kabupaten Pati jawa tengah, team media untuk menggali sebuah informasi yang akan di jadikan sebuah rilisan, team media bersilahturohmi Ke Kantor Kejari Pati untuk mengklarifikasikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sesampainya di kantor Kejari bertemu Kasi Pidsus (Pidana Kusus) dengan didampingi stafnya di ruang kantornya melakukan bincang-bincang.

Dan perbincangan tersebut membahas terkait bagaimana perkembangan perkara itu, ( terkait Ketapang)kabupaten Pati.

Erwin Kasi Pidsus sebelum menerangkan tentang hal itu, Ia mengatakan di hari ini tanggal 24 April ini ada audiensi dari Ormas terkait itu.” Kata Erwin Kasi Pidsus sebelum menerangkan

Lanjut, Erwin menyampaikan” dan mengatakan, bahwa terkait hal itu sudah memanggil dari pihak-pihak terkait dan semua sudah di panggil, mulai dari Terlapor, Pelapor dan saksi-saksi. Pengaduan perkara masuk pada tahun 2022, dan setelah kami cek step by step sampai saat ini tidak cukup bukti.

“Dan karena tidak cukup bukti perkara dugaan tindak pidana Korupsi Ketahanan Pangan kabupaten Pati di berhentikan, namun apabila ada bukti baru perkara tersebut apabila mau di buka, bisa di buka kembali.” Terangnya dalam perbincangan.

“Serta perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah di berhentikan pada bulan Februari 2024 kemarin. Pungkas perbincangannya

Dalam Undang-undang profesi seorang Jurnalis bebas untuk mencari narasumber satu, dua dan seterusnya.
bersambung………..
(team)