Penindakan Pelanggaran Kasat Mata Knalpot Brong Satlantas Polres Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara |Detiknews86.com – Polres Batu Bara melalui Satuan Lalulintas melaksanakan kegiatan penindakan pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot Brong serta Pelanggaran kasat mata dan pelanggaran Lainnya di sepanjang jalan Lintas Lima Puluh Kisaran. Sabtu (27/04/ 2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH,S.IK, dalam hal ini diwakili oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan, SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan, oleh sebabnya pihak kepolisian Polres Batu Bara mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas selain itu juga bagi warga suara knalpot brong sangat meresahkan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut.

Selain itu juga pihaknya dalam Patroli Hunting juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara.

“Melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing kemudian langsung mencabut knalpot racing untuk di ganti knalpot standard dan pengendara motor yang tidak memakai Helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan Knalpot Racing yang bukan peruntukannya” pungkasnya. Humas Polres Batu Bara. (07/DN86)