Cegah 3C Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Kota Public Route Tanjung Tiram & Talawi 

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara | Detiknews86.com – Patroli Kota dan Public Address Sat Samapta Polres Batu Bara dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan Curas, Curat Curanmor (3C) dan premanisme serta pemeliharaan situasi kamtibmas pada Sabtu
27 April 2024 pukul : 21.00 Wib. Route Jalinsum Lima Puluh

Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, SH. MH personil Samapta Patroli Kota dan Public Address Sat Samapta Polres Batu Bara dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan Curas, Curat Curanmor (3C) dan premanisme serta pemeliharaan situasi kamtibmas sesuai Dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.

Kuat Pers dan Ran ▪︎ Kuat Pers 5 dan Ran 1 Unit R4 Dinas Double Cabin

Route Beat Tanjung Tiram dan Kec Talawi

Melaksanakan Patroli Mobile dan Dialogis serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor, geng motor, Begal.

Memantau kegiatan masyarakat disepanjang jln pada route Beat antisipasi aktivitas geng motor. Memberikan Edukasi dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.

Melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Menyambangi Toko – Toko ,perkantoran, obyek-obyek Vital, Mini market yg beroperasi dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas

Patroli Public Address
Memberikan himbauan dan langkah pencegahan melalui pengeras suara pada kendaraan R – 4 Pam Obvit kepada masyarakat yg beraktivitas agar tidak memberi ruang dan kesempatan terjadinya pencurian sepeda motor

Berdialog dengan sekumpulan warga masyarakat yang sedang beraktivitas agar bersama mencegah terjadinya ngangguan kamtibmas.

Memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai R-2 dengan tidak menggunakan Helm, TNKB.

Masyarakat pada pemukiman warga sudah lebih peduli akan keselamatan jiwa, harta benda maupun kendaraannya.

Mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.

Masyarakat yang beraktivitas malam hari nongkrong di cafe tersebut merasa aman dalam beraktivitas dan meminta agar tetap dilakukan Patroli dan Penjagaan terhadap kegiatan malam hari., tutup Kasat Samapta Polres Batu Bara. (Staf07/DN86)