THM Di Siantar Tetap Beroperasi, Meski Telah PPKM Level IV, Wali Kota

Share artikel ini

Siantar.||detikNew86.Com – Meski telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV namun aktivitas warga Siantar terkesan biasa saja, kerumunan warga masih terlihat di beberapa wilayah pusat perbelanjaan kota.

Sasaran PPKM terkesan ditujukan pada dunia pendidikan, karena beberapa sekolah telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kondisi ini disesalkan oleh sebagian kalangan warga Siantar, Pemerintah diduga kurang serius dalam melakukan aksi pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19.

Seperti halnya, tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Siantar masih bebas meski diduga lokasi tersebut sangat rentan dengan pelanggaran protokoller kesehatan (Prokes).

Beberapa THM yang masih bebas beroperasi di masa PPKM level IV kota Siantar yaitu, Studio 21 dan 81 yang berada di Jalan lintas Siantar Parapat, Koin Bar di Simpang dua, Braga’a di Jalan Adam Malik.

Beberapa THM tersebut diduga terkesan bebas beroperasi dan luput dari perhatian Pemerintah kota Pematangsiantar. Selain rentan dengan pelanggaran prokes, di lokasi hiburan malam tersebut juga tidak jarang terjadi penangkapan terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kuat dugaan bahwa THM tersebut juga menjadi sasaran peredaran narkoba.

Terpisah, Kapolres P Siantar AKBP Sutan Boy Binangga Siregar saat dikonfirmasi Jumat (25/02/2022) terkait peninjauan kembali ijin THM Kota Siantar terlebih dimasa PPKM level IV, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan.

“Untuk izin silahkan tanyakan kepada Pemerintahan, untuk prokes telah dilaksanakan himbauan,” jawab Kapolres melalui pesan whattsappnya.

Diketahui bahwa pada Senin lalu (21/2), pihak Polres Pematangsiantar mengundang para pihak pengelola THM dan tempat yang berpotensi dikunjungi ramai orang guna melakukan sosialisasi pencegahan COVID- 19.

Pada pertemuan tersebut para pihak pengelola dianjurkan menyediakan Aplikasi (Barcod) yang fungsinya untuk mengetahui para pengunjung apakah telah divaksin atau belum, selain itu juga menyediakan alat pendukung prokes dan Satgas COVID.

Namun disayangkan setelah pertemuan yang diprakarsai oleh Kapolres tersebut, hingga saat ini berdasarkan pantauan awak media beberapa THM belum menyediakan aplikasi yang diminta.

Saat ditanyai terkait hal tersebut Kapolres Sutan Boy pun menjawab, “terimakasih atas infonya, akan kami tindak lanjuti,” bilang Kapolres.

Hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar, belum berhasil dikonfirmasi terkait pencabutan ijin operasional beberapa THM tersebut. (ibs)