Kabidhubmas Polda Jatim : Mungkin Bisa Ditanya, difonis Berapa Tahun..? Penyidikan Polda Jatim Masuk Tahap Periksa Saksi

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Foto : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhubmas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

 

Surabaya, || detikNews86.com – Beredar kabar berita dari beberapa media online atas terungkapnya penetapan tersangka kasus korupsi yang telah ditangani Polda Jatim , memalui Kasubdit penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) atas kasus proyek pembangunan Lapisan Penetrasi ( Lapen ) senilai 13 miliar tahun 2020 dalam kegiatan 12 paket proyek di Kabupaten Sampang Madura,Jatim.

Menurut berita yang kini masih simpang siur kebenarannya, Kasus dugaan penggelapan tersebut kini telah di satu orang tersangka dari 10 saksi yang kini telah di periksa yakni berinisial HM, HM merupakan salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) kabupaten Sampang.

“HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen,” kata Kanit II Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kompol Redik Tribawanto, Senin, (6/5/2024).dilansir dari salah satu media Bangsaonline.

Semakin menarik terkuak , hingga saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim melalui penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) terus mengembangkan hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Menindak lanjuti kebenaran kabar tersebut hasil konfirmasi media ini & tim, Ditreskrimsus Polda Jatim mengklarifikasi bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan tindak pidana tersebut atas penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi/ Pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 ( DID II ) Oleh dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruangan ( PUPR).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhubmas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto hingga saat ini, tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.

” Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan hingga saat ini ada 10 saksi telah di periksa ” ujar Kombes Dirmanto saat di konfirmasi Senin,06/05/2024.

Bukan itu saja, Kombes Pol Dirmanto juga ingin mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan akan memeriksa saksi asli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

” Ada kemungkinan nanti penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait dari jumlah kerugian negara ini ” tambah Dirmanto.

Lanjut Kombes Pol Dirmanto dengan tegas bahwa Kasus dugaan ini masih di periksa oleh para tim penyidik Polda Jatim mulai dari 10 saksi , termasuk pelaksana dan Direktur CV yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

” Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan hingga saat ini ada 10 orang yang diperiksa” tukas Kombes Dirmanto Senin,06/06/2024.

Menanggapi adanya pemberitaan dari beberapa media online atas penetapan tersangka inisial HM , Kombes Dirmanto menjawabnya begitu santai

” Mereka mengambil alir profesi malaikat… Weruh sak Durunge winarah ,” kata Pria Perwira Melati 3 sembari tersenyum .

Lanjut ia mengatakan “Mungin bisa ditanyakan ke mereka , divonis berapa tahun nanti ,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang, Hj. Ummu Hani, menanggapi pemberitaan di beberapa media online. Ia menegaskan bahwa Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 bukanlah dana pinjaman, melainkan bentuk penghargaan atas prestasi daerah dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Dengan informasi dari Kementerian Keuangan, program DID dijalankan dengan pola Padat Karya Tunai (Cash for work), fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan sumber daya lokal untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kedua klarifikasi tersebut menunjukkan kompleksitas kasus dan pentingnya pengungkapan fakta yang akurat untuk menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

 

 

 

Robby