BATU BARA | Detiknews86.com – Penyampaian Nota RANPERDA pembahasan di Rapat Paripurna terkait Kawasan tanpa rokok yang merupakan RANPERDA inisiatif DPRD disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok perlu disosialisasikan dalam pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok. Senin 06 Mei 2024 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Komri, SS – PJ Bupati Batu Bara Nizhamul, SE.,MM – Sekretaris DPRD Batu Bara Azhar, S.Pd.,M.Pd dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.
Menurut pembahasan di RANPERDA ini juga sebagai bentuk tindaklanjut yang diamanatkan dalam No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan dan atau memproduksi produk tembakau.
Dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyusunan RANPERDA inisiatif KTR pasal 52 PP No 109 tahun 2012 tentang pengaman bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perqturqn ini mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR, melalui mekanisme peraturan daerah.
Dasar hukum yang merupakan pedoman dalam penyusunan RANPERDA ini UU No 17 tahun 2023.
Pengusulan RANPERDA tentang KTR melalui inisiatif DPRD Batu Bara merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terbitnya perda tentang KTR.
Pentingya kesehatan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negarif bagi kesehatan dan kualitas dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan merokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan.
Adanya Perda KTR maka daerah ataupun pemerintah kabupaten dapat memperoleh tambahan PAD yang bersumber dari DBHCT (DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU), pada saat ini Perda tentang KTR hanya terdapat pada 5 Kab/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Sementara untuk Kab Batu Bara sendiri KTR masih ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati, dan akan ditingkatkan menjadi Perda melalui usulan RANPERDA inisiatif DPRD Batu Bara dengan AKD BAPEMPERDA yang bertindak sebagai pengusul.
Nota penyampaian RANPERDA inisiatif DPRD tentang KTR, ini disusun dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga msyarakat, lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen, zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit kematian dan menurunkan kualitas hidup.
Tujuan lainya adalah untuk melindungi penduduk usia produktif anak remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkunga serta pengaruh iklan maupun promosi untuk inisiasi penggunaan dan serta ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
RANPERDA dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya yang ditetapkan.
Selanjutnya setelah RANPERDA KTR ini ditetapkan menjadi Perda maka Pemkab Batu Bara memiliki kewajiban, untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dengan cara menerapkan sanksi bagi orang yang merokok yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Selain itu Pemkab Batu Bara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus untuk merokok di gedung- gedung perkantoran yang termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai KTR.
Sehingga masyarakat secara nyata dapat terlindungi dari dampak buruk akibat merokok yang menjadi pemicu penyakit tidak menular. (Staf07/DN86)