BATU BARA | Detiknews86.com – Pria pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos secara Nasional ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Sat Reskrim Polres Batu Bara di Kota Medan, TKP di Jl. Rakyat Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Rabu 08 Mei 2024.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H membenarkan team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan team Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA R. B.Setiadi, STrk (Kanit Resum Polres Batu Bara – IPDA HARTO PARDEDE (Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan AIPDA MAHRUF – BRIPKA ANDI SYAPUTRA – BRIPKA KASNO dan BRIPKA EDI SYAPUTRA melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di kota Medan sesuai dasar laporan Nomor : LP / B /66 / IV/ 2024 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut.
Kronologis kejadianya pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekira pukul 12.00 Wib, pada saat korban Usman (63) warga Gg. Setia Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram sedang mengendarai becak barang dan berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki.
Ketika itu korban mengatakan “Sanan Sikit, Nanti Kelanggar”, dan pelaku Ilham als Siil (38) warga Gg. Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram menjawab “Jadi Kau Ondak Melanggar Aku”, dan kembali korban mengatakan “Tidak”, selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban “Anjing Kau, Binatang, Pukimak”, sambil pelaku mengambil batu dan langsung memukulkan kearah kepala korban dan mata korban sebelah Kanan sehingga korban terjatuh.
Lalu pelaku Ilham als Siil pergi dan sempat kembali lagi menginjak kepala dan badan korban.
Penangkapan pelaku sejak kejadian setelah sekian hari Pers Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan unit Resum Polres Batu Bara melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang viral secara nasional di kota Medan, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib.
BRIPKA Edi Syaputra mendapat informasi yang akurat bahwa pelaku berada di Jln. Bawal Ujung Belawan Kec Medan Labuhan.
Tanpa membuang-buang waktu langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung dilakukan Lidik dilokasi sesuai dengan yang di informasikan yang hasilnya benar bahwa pelaku ada di tempat tersebut berkat hasil kerjasama team Polres Batu Bara dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan pelaku berhasil diamankan dan ditangkap.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut dan dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana. (Staf07/DN86)