Batu Bara | Detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki, yang diduga pelaku pencurian, TKP di Dusun III Kandangan Desa Kandangan Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara. Rabu 08 Mei 2024.
Polsek Indrapura membenarkan bahwa team unit reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku pencurian sesuai dasar laporan Nomor : LP / B/ 56/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Mei 2024 dan Nomor : Sp.Kap / / V/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 08 Mei 2024 mengungkap kasus Pencurian.
Kejadian pembongkaran rumah adik zaitun pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Dusun III Kandangan Desa Kandangan Kec. Laut Tador awalnya korban Harun (53) warga Dusun III Kandangan Desa Kandangan sedang tidur di dalam rumah milik adiknya bernama Zaitun lalu korban terbangun pada pukul 02.00 Wib dan melihat pintu belakang sudah terbuka, setelah itu korban membangunkan adiknya dan beserta suami adiknya dan mengecek ke belakang dan memberitahu bahwa rumahnya sudah di maling orang.
Korban dan adiknya mengecek barang-barang yang hilang dan diketahui bahwasanya Handphone Vivo Y01 warna Biru dan uang sejumlah Rp 650,000,00 dan 1 buah tabung gas LPJ 3Kg telah hilang dalam rumahnya.
Korban dan beserta adiknya keluar rumah mengecek dan mencari pelaku namun tidak ketemu sehingga korban mengalami kerugian sebesar 3.150.000 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Indrapura.
Kronologis penangkapan pelaku Donni Sitorus (25) warga Dusun Pemindahan Pakam Aek Nauli Kec Medang Deras, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, unit reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Bandar Khalifa Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Lalu personil reskrim Polsek Indrapura menuju lokasi yang dimaksud.
Terhadap pelaku setelah diamankan dan diintrogasi ia mengakui perbuatanya sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat melakukan pencurian.
Pelaku dan barang bukti satu unit Handphone Vivo Y01 Warna Biru Muda langsung di boyong ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Lanjut Polsek Indrapura pelaku dipersangkakan dalam pasal 363 dari KUHPidana, tutup Polsek Indrapura (Staf07/DN86)