Detiknews86.com – Bandar Lampung
Berhati-hatilah bagi kendaaran yang memasuki wilayah jalan tol, terutama tol Lampung dan tol Sumatera jangan lengah dan melakukan pelanggaran. Karena bila itu terjadi maka dapat dipastikan akan dikenakan ganti rugi yang tidak seimbang oleh oknum petugas jalan tol yang nakal, atau dengan kata lain jadi bancakan petugas tol yag nakal. Banyak contohnya yang sudah terjadi, salah satu yang dialami oleh supir mobil truck puso yang bernama Eko Wahyudianto warga Lampung Timur.
Menurut Eko Wayudianto kepada media ini kamis,(09-05-2024) dua hari sebelum lebaran Idul Fitri yang lalu dirinya menabrak portal batas ketinggian di Rest Area KM 87 desa Pajar Baru Kabupaten Lampung Selatan sehingga dia dan keluarganya gagal merayakan hari raya Idul Fitri karena harus mengganti kerusakan Portal sebesar 6,5 juta rupiah. Masih menurut Eko Wahyudianto, pada saat itu dirinya tidak tahu kalau pihak kepolisian melaksanakan Delay System untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakau heni, sehingga semua kendaraan dialihkan untuk masuk ke rest Area. Dengan kondisi kendaraan yang penuh, bermuatan ternak sapi dari arah Metro tentunya Eko Wahyudianto tidak dapat memberhentikan kendaraanya secara mendadak untuk berbelok memasuki pintu pertama Rest Area ditambah lagi jalan yang menikung patah bisa-bisa mengakibatkan kendaraan terguling atau setidaknya bila ngerem mendadak akan mengkibatkan kaki hewan ternak yang dia bawa menglami patah. Oleh sebab itu Eko Wahyudianto mengikuti jalan lurus di lokasi Rest Area KM 87, dan naasnya dia tidak mengetahui kalau ada portal, karena penerangan dilokasi saat itu tidak maksimal, akhirnya portal tersebut mengalami patah. Singkat cerita dari kejadian tersebut Eko Wahyudianto diminta biaya penggantian portal sebesar 6,5 juta oleh oknum petugas rest Area yang bernam Risky Saputra.
“Mula-mula Risky Saputra menjelaskan kepada saya, sesuai pasaran penggantian potral yang rusak berkisar 8 atau 9 juta rupiah. Terus saya bilang, apa ga boleh kurang to pak ?. Akhirnya Risky Saputra minta pergantian 6,5 juta sesuai uang yang dimiliki saya.”ungkap Eko Wahyudianto.
Kerusakan memang bagian potral ada yang patah, kalau 2,5 atau 3 juta okelah pak, tapi kalau sampai 6,5 juta saya keberatan lah pak. Uang jalan saya habis, dan uang saya pun habis akhirnya anak-anak tidak dapat lebaran pak” keluhnya.
Eko Wahyudianto juga menjelaskan bahwa uang sebesar 6,5 juta tersebut tidak di transfer ke rekening perusahaan pengelola tol, melainkan masuk ke rekening dana atas nama Risky Saputra, dengan alasan Risky bahwa tidak ada rekening perusaan.
Sementara Andri selaku menajer PT HK Aston wilayah kerja tol Bakauheni – Terbanggi yang dihubungi via telpon seolah- olah lepas tanggan dan mengelak bahwa penggantian ganti rugi tersebut tanpa sepengetahuannya. meskipun perjanjian ganti rugi tersebut memakai kertas kop dan cap PT HK Aston. Andri hanya menjelaskan bahwa kerusakan akibat kelalaian pengguna jalan tol memang dikenakan biaya. Dan biaya disesuaikan dengan besaran kerusakan.
Setelah video penjelasan Eko Wahyudianto Viral di akun tiktok Amiekancil yang di lihat dan disaksikan lebih dari 387.800 orang, ternyata banyak sekali driver atau supir kendaraan truck umum dan mobil pribadi pengguna jalan tol di lampung yang menyampaikan kelukesah pada saat mengalami kesalahan atau kelalaian di jalan tol Lampung yang dimintai sejumlah uang yang tidak wajar. Menurut mereka seakan petugas tol Lampung memang berharapa pengendara lalai dan mengkibatkan kerusakan pasilitas tol, sehingga oknum-oknum petugas tol tersebut mendapatkan sejumlah uang cara memeras pengguna jalan tol yang lalai. Yang tentunya uang haram.
Sementara sampai hari ini, Eko Wahyudianto tetap mengharapakan keadilan. Dirinya sedang berupaya mencari pihak pengacara atau praktisi hukum guna menggugat perlakuan oknum petugas jalan tol yang telah membuatnya merugi. Pihaknya akan membuat laporan ke pihak yang berwenang dan akan membuat laporan ke pimpinan PT HK Aston yang ada di pusat. (Tim)
Sumber realise : pusat pemberitaan Forum Pere Independet Indonesia (FPII) Prov. Lampung. (**)