PASURUAN,|| detiknews86.com – Siang jelang sholat Jumat, ruang mediasi lantai 2 yang terletak di depan Pidek Polresta Pasuruan sedang berlangsung pertemuan 2 pihak berseteru. Fajar Yuristianto sebagai pemilik merek bantal Harvestluxury yang melaporkan dan tersangka pasangan suami istri Debby Afandi dan Daris Nur Fadilah pemasar bantal merek Harvest sebagai pihak yang dilaporkan, Jumat 10 Mei 2024.
Selain 2 pihak, turut hadir yakni kuasa hukum pasangan terlapor Amin Siregar dan Wahyu dari Kantor Pengacara Sahlan Azwar & Partners. Juga Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik.
Menurut terlapor, mediasi Buntu, tidak ada kata sepakat. Pelapor Fajar masih menyebut angka 1,16 Milyar. Sebuah angka yang membuat pasangan tersangka terlapor Debby dan Daris mengernyitkan kening.
“Terus terang saya sangat keberatan. Itu angka yang fantastis,” ucap Debby sekeluarga dari ruang mediasi.
“Kalau tali asih karena saya merasa tidak bersalah lo ya, yang diminta puluhan juta mungkin saya masih mikir. Ini Milyar, ya Allah lebih baik saya ditahan daripada membayar uang segitu,” ucapnya.
Akan terus berjuang, terlapor merasa tidak berbuat salah apapun yang membuatnya harus dijatuhi hukuman.
“Saya ini korban kriminalisasi. Saya jual bantal Harvest, sudah komunikasi dengan pemilik merek Andri Wongso, boleh. Kok ini dituntut pemilik merek Harvestluxury, kan aneh. Tadi mediasi sepertinya menyebut saya melanggar 12 item HAKI sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka ya kita buktikan saja dimana salah saya. Karena tadi waktu mediasi saya tidak diberitahu,” ujar Debby.
Praperadilan dipilih pihak Kuasa Hukum sebagai langkah awal untuk membuktikan ketidak bersalahan pasangan pengusaha UMKM asal Baujeng Pandaan Kabupaten Pasuruan Debby dan Daris.
“Senin ini insyaallah akan digelar sidang praperadilan peradilan pertama,” ujar Amin Siregar, Kuasa Hukum.
Diketahui kasus Bantal Harvest awalnya hanya mentersangkakan Debby, hampir setahun penyidikan, sang istri yang habis melahirkan juga mengalami nasib sama.
Untuk kasus ini Debby awalnya didampingi pengacara Pasuruan hampir ditahan, menurut Debby Afandi dirinya lolos setelah membayar uang jaminan penangguhan penahanan sebesar 25 Juta, selanjutnya hampir setahun istrinya, Daris Nurfadhilah ditersangkakan juga, diminta pengacara membayar juga.
Menurut keterangannya uang 25 juta diberikan karena waktu itu Debby sudah diborgol dan diberi rompi kuning. Jadi upayakan cari cari uang. Diserahkan ke pengacara awal tanpa kwitansi, Debby dibebaskan.
Kasus tetap berjalan, mengagetkan karena sang istri Dari s juga ditersangkakan, disinilah Debby keberatan, maka seorang pengacara lagi digunakan, asal Surabaya bernama Sahlan untuk ikut mengawal.
Tim