Tebing Tinggi Detiknews 86.Com./14/05/2024
Tak terima seorang wanita yang di gelar sebagai ratu narkoba di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,di vonis bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas I B kota Tebingtinggi beberapa minggu yang lalu, membuat Ratusan Warga Lingkungan 3 , Keluarga Bandar Utama kota Tebingtinggi, Senin siang(13/05/2024) sekitar pukul 14:00 Wib, melakukan aksi demo kantor pengadilan negeri Kelas I B Tebingtinggi,guna meminta penjelasan terkait ratu narkoba di vonis bebas,dan di duga pihak pengadilan negeri Kelas IB ada menerima uang sebesar 500 juta.
Sesampai di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, ratusan warga pendemo yang di kaumi dari kaum ibu-ibu, langsung menerobos memaksa masuk ke kantor pengadilan negeri kelas I B Tebingtinggi
Aksi dorong mendorong terhadap pendemo dengan petugas kepolisian dan pihak pengadilan negeri pun terjadi,tepatnya di depan pintu gerbang pengadilan negeri kelas I B Tebingtinggi,di duga akibat keterbatasan petugas keamanan dari pihak kepolisian dari Polsek Padang Hilir, akhirnya ratusan warga berhasil menerobos masuk ke kantor pengadilan negeri,dan warga meminta kepada pihak kepolisian, agar kepala pengadilan negeri Kelas I B Tebingtinggi segera keluar,dan menjelaskan kenapa ratu narkoba atas Nama Annisa yang sempat di tahan selama 55 hari dengan barang bukti sabu seberat 4,9 gram di vonis bebas oleh pihak pengadilan negeri kelas I B Tebingtinggi
Menurut salah seorang pengunjuk rasa Raymon Berlin Gultom mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan ketua pengadilan negeri Kelas I B Tebingtinggi,untuk meminta peninjauan kembali terkait putusan terhadap terduga ratu bandar narkoba bernama Annisa yang di vonis bebas oleh hakim tunggal,namun ketua pengadilan negeri menjawab sangat normatif saja,dan tidak mungkin melakukan peninjauan kembali sesuai S-O-P, dan dirinya bersama warga meminta ketua pengadilan negeri Kelas I B Tebingtinggi untuk di copot dari jabatannya.Raymon
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi Zephania mengatakan, terkait upaya hukum pra peradilan tersebut,semua telah di atur dalam K-U-H-P dan telah di atur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016,tentang tidak dapat di lakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan, terkait dengan hakim yang memutus persidangan tersebut,juru bicara Pengadilan Negeri mengatakan itu bisa di baca di KUHP, sementara terkait adanya dugaan pihak pengadilan negeri kelas I B ada menerima uang sebesar 500 juta dari bandar narkoba,dirinya mengatakan kalau ada bukti kami siap untuk di laporkan.terang Zephania
Merasa kesal tidak puas hasil keputusan dari ketua pengadilan negeri kelas I B Tebingtinggi, ratusan warga yang di dominasi kaum ibu-ibu kembali pulang sambil menerikan ketua pengadilan negeri pengecut.( imran)