Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Subsidair :
Palembang – [detiknews86.com] – Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang.

Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

(M. fajri)

Palembang, 15 Mei 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com