Batu Bara | Detiknews86.com – Polsek indrapura ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, tkp di kantor balai desa pematang panjang dsn bahbolon II desa pematang panjang kec air putih kab batu bara. Sabtu (18/05/2024).
Dalam keterangan Polsek indrapura akp jonni h damanik, sh,mh membenarkan unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh kanit reskrim indrapura Ipda ade sundoko masry, sh melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana, penangkapan pelaku sesuai dasar laporan Nomor : LP / B/ 64/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Mei 2024. dan Nomor : Sp.Kap / 81 / V/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 16 Mei 2024.
Korban (benda mati) pemerintahan desa pematang panjang, sedangkan pelapor (Insan) Sudarwis (42) sebagai perangkat desa warga Dsn XII Desa Pematang panjang kec air putih.
Terjadinya pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib di kantor desa pematang panjang yg terletak di dsn bahbolon II desa pematang panjang kec air putih.
Awalnya pelapor hendak bekerja sebagai perangkat desa lalu melihat pintu belakang kantor desa sudah dalam keadaan rusak.
Dan selanjutnya pelapor melihat bahwa speaker yg disimpan didalam kantor desa sudah tidak ada/hilang
Setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut oleh pelapor melihat dari rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengambil speker adalah seorang laki laki Sihol Sibarani (34) warga dusun dahlia desa tanjung kuba kec air putih.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke polsek indrapura.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib unit reskrim polsek indrapura
dipimpin kanit reskrim indrapura Ipda ade sundoko masry, sh mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Titi putus desa sukaraja kec air putih.
Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju dan tiba di lokasi. Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan. Dan pelaku dan barbut satu unit speaker Elegant di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (Staf07)