Kasus Narkotika : DPO Polres Batu Bara Berhasil Ditangkap di Pinggir Sungai Cempedak.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial I alias IF (40) warga Lingk III Kel Pangkalan Dodek Kec Medang Deras Kab Batu Bara, tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan.

Sagala, tersangka I alias IF merupakan Target Operasi  dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.

Peringkusan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, SH Selasa (21/05/2024).

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, SH mengatakan, tersangka diringkus pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

“Penangkapan DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek diduga hendak menjual sabu, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib,” jelas AKP AH. Sagala.

Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO IPDA R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 (tiga) rekannya menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan. Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu.

“Sedangkan 3 rekan IF tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas,”.

Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan.

Petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.

“Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” terang Sagala. (Staf07)