Satres Narkoba Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika Ganja Kering Seberat 3 Kg

oleh
oleh
Share artikel ini

Satres Narkoba Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika Ganja Kering Seberat 3 Kg

Bengkalis detiknews86 com.

Satres Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 kg di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis pada Selasa (14/5/2024).

Dalam penangkapan oleh Polres Bengkalis diamankan 4 tersangka yaitu, OT, MH, RD dan FR.

Dalam Press release, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa para tersangka akan menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru dan di bawa ke Pulau Bengkalis untuk di jual kembali.

“Modusnya ialah menjemput narkotika di Pekanbaru dan akan dijual ke Pulau Bengkalis,” kata Kapolres.

Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 bungkus plastik berisikan ganja kering, 1 buah tas ransel dan 1 unit handphone dari tersangka OT.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik berisikan ganja kering, 1 plastik dan 1 unit handphone dari tersangka MH.

Kemudian, 1 bungkus plastik berisikan daun ganja kering, 1 bungkus plastik putih berisi daun ganja kering, 1 buah gunting, 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp.310.000 dari tersangka RD.

Dan yang terakhir, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor dari tersangka FR.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (Rls, AHS)

sumber berita, Satuju com.