BATU BARA | Detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan seorang laki- laki pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) TKP di Dusun VIII Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara. Senin (27/05/2024)
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H membenarkan team unit reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Kel. Pangkahan Pasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau dalam kasus pencurian sepeda motor zupiter Z milik Pandu Winata, sesuai dasar laporan Nomor : LP / B /65 / IV/ 2024 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut.
Kronologis kejadianya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat itu korban Pandu Winata (33) warga Mandailing di Dusun V Desa Tanah Rakyat Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan terbangun dari tidur di Toko BJ Aluminium yang bertempat di Dusun VIII Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara dimana tempat korban bekerja, tiba- tiba korban melihat Sepeda Motor milik korban Jenis Merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam BM 2700 RK sudah tidak berada ditempat semula sewaktu korban meletakkannya.
Kemudian korban mencari disekitar toko namun tidak ditemukannya.
Ketika korban melihat rekaman CCTV yang berada ditoko tersebut dan terlihat dalam rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku Paian Aman Segio Sihombing (28) warga Dusun Aek Lung Desa Aek Lung Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan yang merupakan teman kerja korban yang mengambil Sepeda Motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede yang mendapat informasi pelaku berada di Kel. Pangkahan Pasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Tambah Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH terhadap pelaku melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. (bond007).