Berikut Pernyataan Camat Tambalengan, Terkait Oknum ASN Yang Tidak Ngantor Hingga Hitungan Bulan.

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Foto : ilustrasi seorang ASN yang sering bolos ngantor seraya tak punya tanggung jawab dalam pekerjaan.

 

 

Sampang, || detikNews86.com – Seperti dianggap tidak begitu penting peran seorang ASN yang mengentengkan fungsionalitas dalam pemerintahan, sangat miris dan tak patut untuk di jadikan contoh sesama pengabdi pemerintah , Kasus Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja(ngantor) tanpa keterangan selama berhari-hari bahkan dikabarkan hingga hitungan berbulan-bulan, hal ini bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas dimana sesuai dengan Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Selasa 28/05/2024.

 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada lamanya ketidakhadiran dan dampak yang ditimbulkan.

Dalam kasus oknum ASN yakni Inisial KD yang kini masih menjadi rumor dalam pemberitaan , diduga yang bersangkutan tersebut membawa kabur anggaran Dana Desa (DD) Desa Mambulu Barat yang ia pimpin saat itu, dimana mestinya Anggara tersebut dipergunakan untuk memperbaiki pembanguan pengaspalan jalan diwilayah kecamatan tambelangan.

Camat Tambelangan Samsul, saat dikonfirmasi oleh awak media mengiyakan, justru pihaknya juga sudah mengambil langkah awal dengan memberikan teguran lisan kepada keluarga insial KD.

Sesuai dengan prosedur yang telah berlaku , kini pemimpin instansi memliki hak serta wajib menegur bawahannya ketika ia telah melakukan hal yang tidak sesuai serta melanggar prosedur pemerintahan , bukan hanya itu pemimpin instansi juga bisa memberikan teguran baik secara lisan ataupun langkah pembinaan baik secara hormat ataupun tidak hormat tergantung letak dari kesalahan bawahannya terutama dalam hal kedisiplinan (melanggar).

” Yaa, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dan sudah kami sampaikan teguran lisan kepada pihak keluarganya untuk segera masuk kantor. Kami juga menuggu respon dari yang bersangkutan dan keluarganya”, kata Samsul . Senin 27/05/2024.

Bukan hanya itu saja pemangku wewenang pun juga harus memberikan teguran lain jika masih belum adanya tanggapan, tanggung jawab seorang camat dalam situasi seperti ini mencakup:

1. Pengawasan dan Pembinaan: Camat harus memastikan ASN di bawah wewenangnya mematuhi aturan disiplin yang berlaku. Pembinaan dilakukan melalui teguran, bimbingan, atau pelatihan jika diperlukan.

2. Pelaporan dan Tindakan Lanjutan: Jika teguran lisan tidak diindahkan, camat wajib melaporkan ketidakhadiran ASN tersebut kepada instansi yang lebih tinggi, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tindakan disiplin yang lebih lanjut.

3. Penegakan Aturan: Camat harus memastikan bahwa tindakan tegas sesuai peraturan diberlakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ini termasuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut.

4. Transparansi kepada Publik: Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, camat harus transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah diambil.

Dengan adanya aturan yang jelas dan tindakan yang tegas, diharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Penanganan yang serius terhadap kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

 

Robby