Diduga Langgar UU KIP Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Lenggahjaya 02 Menjadi Sorotan

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyoroti proses kegiatan pembangunan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri Lenggahjaya 02 jalan Tapak Serang Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga langgar undang-undang (KIP).

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang didanai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek di lokasi. Namun, oknum tersebut abaikan akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Pemasangan papan nama proyek bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga implementasi dari azas Transparansi. Memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan,”ucap N.Rudiansah, pada Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, keberadaan papan nama proyek bukan hanya sebagai kewajiban formalitas, melainkan sebagai sarana untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengawasan.

“Di mna kegiatan pembangunan berlangsung tanpa adanya papan nama proyek di lokasi pengerjaan diduga seperti proyek siluman,”cetusnya.

Terpisah, yang di sampaikan masyarakat sekitar mengatakan, bahwa menganggap pengabaian pemasangan papan nama proyek adalah upaya untuk menyembunyikan besaran anggaran dan sumber dana proyek.

“Kami berharap pihak terkait segera bertindak untuk memastikan proses transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,”ucap Masyarakat.

Lebih lanjut N.Rudiansah, dalam konteks ini kami mengingatkan akan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahap proyek pembangunan yang didanai oleh Negara. Dan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) serta abaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

“Mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang KIP harus dijalankan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,”jelasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat di konfirmasi.  (Sr)