Wakil Ketua 1 DPRD Bungo Jumiwan Aguza Hadiri Musrenbang Dan Penandatangan RPJPD Bungo Tahun 2025-2045

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza, S.M., M.M hadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bungo tahun 2025-2045. Rabu (29/05/2024).

Musrenbang RPJPD yang berlangsung di Aula Cempaka Bappeda Kabupaten Bungo tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safruddin Dwi Apriyanto, Sekretaris Daerah Mursidi, Kepala Bappeda Dedi Irawan, Unsur Fokompimda Kabupaten Bungo, serta kepala OPD bersama jajaran Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo Safruddin Dwi Apriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkap Safruddin Dwi Apriyanto, dalam sambutannya, Rabu (29/05/2024).

Dikatakan Wabup, RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan Daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.

“Untuk itu, Musrenbang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas Kabupaten Bungo dalam empat Periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD,” kata Wabup.

Sementara itu, Wakil DPRD Bungo Jumiwan Aguza saat diwawancarai usai acara menyebutkan melalui Musrenbang RPJPD Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara aktif. Selain itu juga harus mempertimbangkan dan menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan yang sudah tentu melalui proses pendekatan secara politik dan partisipatif.

“Kami mengharapkan pemerintah Daerah juga dapat memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 74, dikarenakan sepenuhnya adalah aspirasi masyarakat dalam kegiatan wajib yang dilaksanakan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan,”Jelas Jumiwan Aguza.

Lebih lanjut pria yang sering disapa Jon Zaki ini berharap, RPJPD Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045 agar tidak hanya menjadi sebuah dokumen, akan tetapi perlu kiranya segera direalisasikan sehingga dapat berkontribusi secara maksimal kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib mulai dari pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan sektor lainnya sebagai jawaban terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat agar Kabupaten Bungo semakin maju dan memiliki daya saing tinggi.

“Saya berharap RPJPD ini benar-benar di realisasikan oleh teman-teman di OPD, camat dan Datuk Rio, serta diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bungo tahun 2025-2045,” Pungkasnya.
(Rhm)