Banyuwangi – detiknews86.com Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Izin Perkawinan dan Perceraian PNS Pasca-Lahirnya PP Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan lain yang sering dilanggar yaitu terkait izin perceraian PNS, dalam Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990 ditentukan bahwa PNS/ Aparatur sipil Negara (ASN) yang akan melakukan Perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat dan bila hal ini terjadi di wilayah tingkat Kabupaten kepala daerah yang berwenang.
Dengan Corat marutnya keberadaan para oknum ASN dibawah pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi yang saat ini patut diduga telah melakukan Poligami akan tetapi hingga kini belum ada yang mendapatkan sanksi tegas dari kepala daerah dalam hal Bupati IPUK Fiestiandani membuat Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Study untuk Demokrasi dan Advokasi kabupaten Banyuwangi Ir Heri Santoso angkat bicara. 30/5
Sebagai aktivis pergerakan dan sekaligus senior digerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kamis 30/5 mengatakan,” keberadaan bupati IPUK Fiestiandani didalam memimpin Pemerintahan dibanyuwangi cukup memprihatinkan,dimana patut diduga banyak para oknum ASN khususnya yang memiliki jabatan strategis dilingkup pemerintahan diduga telah melakukan pelanggaran kepegawaian Poligami. kata,” Heri ketua koordinator daerah (korda) GMNI Jawa Timur periode 2000-2003 .
akibat tidak adanya tindakan tegas terhadap para oknum ASN yang diduga telah berpoligami, hal ini membuat Image dimata masyarakat bahwa bupati kepala pemerintahan dikabupaten banyuwangi IPUK Fiestiandani telah melakukan pembiaran terhadap para oknum ASN yang berpoligami. jelas,” ketua LSM Sudra Banyuwangi Heri .
Karena tindakan Poligami yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang memiliki jabatan strategis dilingkaran pemerintahan daerah, dan oleh karena Tindakan berpoligami yang diduga dilakukan oknum ASN dibanyuwangi murni tabrak aturan kepegawaian,dan hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan Kaum perempuan. oleh karenanya sebagai aktivis pergerakan yang Peduli terhadap perempuan Banyuwangi berencana lakukan aksi Audensi di instansi terkait. terang,” Heri
wujud lembaga monitoring dan Kontroling terhadap Kinerja pemerintahan diharapkan Bupati IPUK Fiestiandani selaku kepala daerah dan sekaligus kepala Pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi diharapkan sesegera mungkin menindak tegas pada oknum ASN yang diduga berpoligami dan Langgar PP no 94 tahun 2021. papar,” Heri S. 30/5
Pewarta : Iriek
(Ip. Willy)