Bekasi : //detiknews86.com/ – Kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukajaya 02 yang berlokasi di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Keraja (K3), pada Selasa (4/6/2024).
Di laksanakan oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nama pekerjaan : Rehab total SDN Sukajaya 02 sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, harga kontrak Rp. 1.538.794.000,00, menuai dugaan pelanggaran regulasi pembangunan dan kurangnya perhatian bagi para pekerja.
Pembangunan berlangsung sudah satu minggu diduga para pekerja tidak di prioritaskan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari pantauan tim awak media dilokasi tersebut diduga tidak adanya pengawasan seperti Konsultan atau Pengawas Dinas terkait. Kepada Pemerintah Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan, guna menegakkan aturan dan memastikan keselamatan para pekerja selama proses pengerjaan.
Selain itu, dugaan akan kurangnya profesionalisme dari Konsultan dan Pengawas tersebut juga menjadi perhatian serius. Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan dalam setiap proyek pembangunan di masa depan.
Sampai berita ini diterbitkan Konsultan, Pengawas dan Pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi, tim awak media akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi lebih lanjut. (Red)