Desa Karangsatu : Bendera Merah Putih Robek Lusuh Dan Kusam Menjadi Sorotan Berbagai Pihak

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Telah terlihat bendera merah putih berkibar dengan keadaan robek lusuh dan kusam di depan Kantor Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menjadi pusat sorotan berbagai pihak, pada Selasa (4/6/2024).

Keadaan tersebut sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera Negara yang mengalami kerusakan tidak diizinkan.

“Diduga pemdes karangsatu tidak mampu membeli bendera yang baru dan memadai, meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya,”cetus N.Rudiansah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prahbu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi dirinya menegaskan, bahwa pentingnya penghormatan terhadap simbol Negara dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

“Hal ini menjadi perhatian serius kepada yang lainnya dan jangn sampai menyebabkan bendera-bendera tersebut tidak terawat dengan baik dan mengalami kerusakan serta kemunduran kualitasnya,”tegasnya.

Lebih lanjut dia, mengimbau kepada Pemerintah Desa dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan, termasuk membersihkan atau mengganti bendera yang sudah rusak. Guna menjaga kehormatan bendera negara sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa,”tambahnya.

Pelanggaran terhadap penggunaan bendera yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 (b), yang berarti pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta bagi pelanggarnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu,”jelasnya.  (Sr)