Pengacara Asli Warga Kab Pati Angkat Bicara Terkait Keluhan Orang Tua Bayar Iuran.

Share artikel ini

Pengacara Asli Warga Kab Pati Angkat Bicara Terkait Keluhan Orang Tua Bayar Iuran.

Pati Jawa Tengah.

Terkait pemberitaan SMPN 1 Gabus, yang kemarin sempat viral di media online, Fb yang menerangkan bahwa adanya dugaan terjadinya peristiwa penarikan iuran terhadap orang tua/ wali murid.

Terkait viralnya hal tersebut, Pengacara Asli Pribumi Kabupaten Pati dengan nama julukan Om Bob angkat bicara, mengatakan bahwa ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.” Terangnya ke awak media

Lanjut menerangkan, dan terkait viralnya Fb, Ia merasakan keluh kesah kepada para orang tu / wali murid yang tergolong orang tuanya tidak mampu dalam segi ekonomi, karena setelah saya pahami tanggapan dan komen mereka terkait iuran dari sekolahan tersebut bersifat memaksa (harus bayar apa yang jadi kesepakatan di waktu rapat itu).

Dan terkait Pungutan itu bersifat wajib dan mengikat jumlah dan jangka waktu pemungutannya di tentukan oleh satuan Pendidikan dasar dan sedangkan Sumbangan Sekolah adalah Penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang, barang maupun jasa dari siswa, orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa di minta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela.

“Ketika sumbangan itu di berlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa dan tidak harus di patok dengan nominal.” Tambah ungkap Om Bob

Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menjelaskan lagi, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Saya sebagai masyarakat Asli Kabupaten Pati mewakili orang tua/wali murid, mengutuk keras kepada pihak-pihak Oknum sekolah yang senantiasa memaksa melakukan perbuatan seperti itu dan harus di usut tuntas, agar tidak terjadi simpang siur, kasihan kepada pihak sekolah yang tidak melakukan hal itu.” Harap Om Bob mengatakan lagi

Lanjut Om Bob, menegaskan kembali kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti peristiwa yang sedang viral itu.

“Demi anak-anaknya, semua orang tua pasti rela berkorban demi mewujudkan cita-citanya.” Pungkas Om Bob Pengacara Kab Pati

(team)