Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Publik Kominfo Muba. Lembaga PPRI Akan Turun Aksi di Kejati Sumsel

oleh
oleh
Share artikel ini

Muba Sumsel- Detiknews86.com.

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Independen ( LSM PPRI ), Idham Zulfikri mengatakan pihaknya akan lakukan aksi Demo Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam aksi tersebut pihaknya akan menuntut agar laporan terkait pengadaan internet publik dinas Kominfo Muba dilanjutkan ke tahap Penyidikan.

 

“Laporan tersebut sudah dilengkapi dengan data otentik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin.

Laporan akan kita layangkan terlebih dahulu, selanjutnya mengelar aksi unjuk rasa,” kata Idham Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024).

 

Menurut dia, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin selama ini memang belum pernah di proses Hukum, sedangkan pada Dinas tersebut , sementara ada indikasi kegiatan Korupsi terselubung yang dilakukan dengan cukup rapi untuk menghindari permasalahan hukum.

 

“Salah satu kegiatan yang kita laporkan ini adalah kegiatan pengadaan Internet Publik pada 10 titik dalam Kota sekayu,” ujarnya.

 

Dia melanjutkan , pihaknya telah melakukan pengetesan aktifasi jaringan – jaringan internet tersebut. Dan hasilnya sebagian besar tidak berfungsi dengan semestinya. Baik digunakan dengan HP ataupun jenis gadget lainya. Sementara kegiatan tersebut telah berjalan selama 2 tahun sejak tahun 2022 lalu dengan anggaran di atas 90 Juta per bulan.

 

Artinya ada indikasi kerugian yang di korupsi di atas Satu milyar. Modus yang di lakukan Oknum Kadis ini dapat kami bilang Klasik karena mereka menganggap dapat mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) saat melakukan pemeriksaan.

 

“Namun kita memiliki Bukti Otentik yang dapat mempermudah APH untuk melakukan pemeriksaan. Bukti ini akan kita berikan saat menyampaikan laporan nantinya,” kata pria yang akrab disapa Fikri tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muba, saat dikonfirmasi media ini melalui jejaringan WhatsApp nya diNo :+62 811-7151-xxx.untuk mempertanyakan prihal tersebut,secara rinci Sampai berita ditayangkan tidak ada jawaban.(Td).