Pekanbaru -detiknews86.com Perkembangan kota Pekanbaru memang sudah tidak lagi perlu diragukan apalagi pada 10 tahun terakhir ini, Ratusan Pergudangan berdiri, itu tandanya perkembangan sebuah kota dan hal itu terlihat di setiap sudut kota seperti Didaerah Panam, Kulim dan daerah Rumbai, ini patut kita Syukuri karena dengan berdirinya gudang – gudang tersebut sudah barang pasti dapat menyerap banyak tenaga kerja terutama bagi pencari kerja, hal itu disampaikan Ketua DPW A-PPI Riau 10/6/24
Berti Sitanggang yang merupakan ketua Asosiasi Pewarta Pres Indonesia ( DPW A-PPI) Riau menyampaikan “tapi hal itu bukan lah suatu jaminan tidak ada masalah, terlebih pada masalah perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), Tanda Daftar Gudang ( TDG) bahkan AMDAL dan lain- lain itu sangat mungkin terjadi” ungkapnya
Pada belakangan ini, ada banyak pergudangan yang diduga tidak memiliki Izin dikota Pekanbaru, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin bulan lalu di media” pihaknya melakukan sidak ke 300 gudang, separuh diantaranya didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang ( TDG ) padahal itu sangat diperlukan” Kamis 14/3/2024 silam
,”bahkan sampai saat ini masih ada beberapa investor yang ingin membangun pergudangan dan perbengkelan Lanjut Berti, baik itu pergudangan Alat Berat maupun Mobil Berat, seperti terlihat Didaerah Rumbai tepatnya di jalan Siak2 dekat jembatan Lagthon2, ada yang lagi menimbun ada yang sudah memulai pembangunan, bahkan ada banyak yang sudah beroperasi ” tutur Berti
” Namun setelah kami mengamati sekitar lokasi pembangunan tersebut, kami tidak menemukan adanya papan Informasi IMB jadi patut kita menduga, kalo bagunan itu belum kantongi IMB,
untuk dapat membuktikan hal itu, kami minta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK), Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) dan juga Satpol PP kota Pekanbaru sebagai penegak Perda agar segera lakukan Monitoring lapangan, karena hal itu sangat dibutuhkan masyarakat” tegas Berti
Karena di lokasi proyek yang terlebih dahulu ditimbun itu, tidak ada terlihat bekas atau tanda penyiraman, hal ini patut kita menduga kalo investor tersebut telah melakukan pekerjaan dengan seenaknya sendiri tanpa menghiraukan Aturan yang ada
Hal ini sangat dibutuhkan masyarakat terlebih yang terdampak, agar tercipta keadilan, karena akibat dari pembagunan yang dilakukan para investor tersebut, sepanjang jalan Siak2, dari simpang bingung sampai Jembatan Lagthon2, bila musim hujan jalan akan Berlumpur dan bila musim panas jalan diterpa badai Debu yang dapat menggangu kesehatan masyarakat disekitar dan pengguna jalan” terangnya
Karena banyak pengusaha di seputaran jalan Siak2 yang kami duga telah abaikan Aturan, seperti Menutup parit besar yang mengakibatkan banjir bila hujan turun, karena air tidak lancar mengalir ke sungai Palas dan Sungai Siak, sampah dan limbah mereka pun tidak jelas pembuangannya atau penanganannya
Diakhir penyampainya Berti menegaskan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL dan UKL-UPL
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar” tutupnya