GAPERMAS Melaporkan Kepala Desa Panduman Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa.

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Simalungun (Sumut)detiknews86.Com/12/06/2024

Gerakan Perlindungan Hak Masyarakat (GAPERHMAS) melaporkan kepala Desa Panduman berinisial SH ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KAJATISU) terkait dugaan korupsi dana desa.
Selasa 11Juni 2024 ketua GAPERHMAS, Hotmaratua Manurung dan sekretaris Canggih Sastrawan, di dampingi kuasa hukum Hermanto sipayung SH, menyerahkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa panduman berinisial SH. Keluhan masyarakat yang selalu disampaikan kepada ketua umum GAPERHMAS membuat GAPERHMAS berniat melaporkan melaporkan kepala Desa,

“kami heran dengan pemerintah Panduman, jalan rabat beton baru empat bulan di bangun kok udah ngelupas, apa kurang semen nya ya? baru bibit durian yang dibagikan desa panduman masih kecil kok harganya mahal kali, kalau aku pikir-pikir harganya sampai Rp180.000an yang dari desa, padahal beli sama motor yang biasa jual bibit keliling aja cuman Rp40.000! banyak kali ngambil untungnya! Apa pemerintah juga boleh dagang? Bangunan di Parbatu juga! ngapainlah dibangun di dalam? Kalau jalan ke sana aja enggak dibolehkan sama yang punya tanah! Kan rugi kita kan..?” tutup warga yang nggak mau disebutkan namanya.

Saat ketua umum GAPERHMAS Hotmartua Manurung menyampaikan kepada awak media, “Kedatangan kami ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KAJATISU) untuk melaporkan dugaan korupsi di desa Panduman:
Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2023, Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun membuat program ketahanan pangan berupa pengadaan bibit tanaman durian jenis Musang King tinggi tanaman 30-40 cm dengan nilai anggaran Rp 170.671.800. Bibit durian dibagikan 1 (satu) bibit per Kepala Keluarga (KK) dengan rincian jumlah Kepala Keluarga di Nagori Panduman Tahun 2023 sebanyak 932 KK. Harga satu bibit yang dibagikan Rp183.124.
Dari hasil investigasi di lapangan harga bibit musang king dengan label biru dengan tinggi tanaman 30-40 cm yang dijual Penangkar “Indah Tani” di Tanjung Morawa adalah Rp18.100 per bibit, itu sudah termasuk estimasi pajak dan transport.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah KK di Nagori Panduman Tahun 2023, maka total biaya pengadaan bibit durian sebesar Rp16.869.200.
Dari perhitungan tersebut, diduga terjadi kerugian negara dari pengadaan program ketahanan pangan Tahun 2023 di Desa Panduman Kecamatan Raya Kahean sebesar: Rp 153.802.600,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2023, di Nagori Panduman terdapat program pengadaan neon box senilai Rp22.750.000, yang dibangun/ditegakkan di depan Kantor Pangulu Nagori Panduman. Dari hasil investigasi di lapangan harga neon box siap pasang di Tebing Tinggi adalah Rp10.820.000, sudah termasuk estimasi pajak dan pembuatan pondasi.

Dari perhitungan tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 11.930.000,-
(Sebelas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Nagori Panduman terdapat program pembangunan parit dan plat beton Jalan Parbatu senilai Rp 46.168.400. Dari hasil investigasi di lapangan plat beton sudah banyak rusak dan hilang serta parit tidak lagi terurus dan tidak berfungsi dengan baik.
Diduga proyek tersebut dilakukan asal-asalan karena pembangunan tersebut tidak ada pelepasan hak atas lahan/kebun oleh masyarakat ke Pemerintah Nagori Panduman, sehingga tidak akses masuk ke lokasi tersebut tidak bisa dilalui khalayak umum.


Ada indikasi proyek ini hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar: Rp 46.168.400,-
(Empat puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Nagori Panduman yang tercetak pada papan transparansi terdapat program pembangunan parit di Limbong Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun senilai Rp 32.026.905,-
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pembangunan parit Limbong yang dimaksud tidak pernah ditemukan hingga habis tahun anggaran. Kami menduga pembangunan ini sebagai proyek fiktif dan mengakibatkan kerugian negara sebesar: Rp32.026.905,-
(Tiga puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus lima rupiah).

Pada Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Nagori Panduman, tercetak pada papan transparansi terdapat program pembangunan rabat beton di Limbong Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun senilai Rp98.305.000,-. Pembangunan rabat beton ini dimulai bulan September 2023 yang diselesaikan selama 30 hari kerja
Empat bulan setelah diselesaikannya pembangunan, saat ini permukaan dari jalan sudah mulai terkelupas.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan tidak tertera nama Pelaksana Proyek Pekerjaan di papan informasi pembangunan dan Pimpinan Pelaksana Proyek melarang orang lain untuk melihat proyek tersebut. Diduga terdapat pengurangan komposisi material sehingga jalan cepat rusak, sehingga dinilai menimbulkan kerugian Negara sebesar: Rp 98.305.000,-
(Sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah).

Dari lima point itulah kami nilai ada kerugian negara mencapai Rp342.232.905,- (Tga ratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima rupiah).” Tutup Hotmatua Manuruuung.

Atas temuan yang terjadi di Desa Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas kondisi dimaksud, masyarakat Desa Panduman merasa kecewa karena dana Desa yang diberikan presiden Jokowi untuk membangun dan menambah kemudahan juga penghasilan didesa ternyata tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat desa panduman berharap kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Asisten Pidana Khusus, kiranya melakukan penanganan dan atau penyelidikan dugaan korupsi dimaksud dengan tujuan untuk penyelamatan keuangan negara.(Taem)