Merasa Dirugikan dan Kecewa Nasabah Bank BRI Pasar Kota,Pemecahan atau Membuat Baliknama Sertifikat Kepada Notaris yang Ditunjuk Langsung Oleh Bank BRI Tak Terselesaikan Selama 7 tahun

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi Detiknews86. com Berawal dari pengajuan Dana melalui Bank BRI Kalipuro Banyuwangi dengan jaminan atau anggunan Sertifikat yg di ajukan oleh Heri Wahyudi alamat Lingkungan krajan Rt 01 Rw 03 Kelurahan Bakungan Kecamatan GlagahKabupaten Banyuwangi,mengajukan pinjaman di bank BRI kalipuro sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah )pada tahun 2017 dengan Kontrak selama 2 tahun,Karena sertifikat itu bukan atas nama nasabah(Heri Wahyudi)atau masih atas nama pemilik pertama(induk),disalah satu karyawan bank BRI menawarkan untuk membuatkan atau memecahkan dan balik nama sertifikat atas nama Heri Wahyudi,setelah pencairan langsung di potong biaya total semua sebesar Rp 6.000.000(enam juta rupiah)itupun notaris yg di tunjuk oleh salah satu pegawai bank BRI adalah notaris Rien Wijayanti Husein S ,mulai pembuatan sertifikat tahun 2017 sampai 2024 belum terselesaikan,kami13/5/2024

Pada tahun 2019 /2020 heri wahyudi mengajukan Top Up pinjaman lagi kepada bank BRIĀ  kalipuro sebesar Rp 200 000.000 (dua ratus juta rupiah),karena program baru zonasi/akses wilayah,sehingga berkas berkas dari bank BRI kalipuro di pindah di bank BRI pasar kota,setelah lunas anggunan angsuran pada tahun 2024 di pertanyakan oleh Heri Wahyudi kepada yunit bank BRI pasar kota ibu Ana dan notaris Rien Wijayanti Husein S ternyata sertifikatnya ternyata belum selesai,padahal sertipikat itu sudah di proses mulai tahun 2017 sampai tahun 2024 belum selesai /tidak jadi sertifikatnya,ada ap dengan BRI dan Notaris Rien ….??!!kok selama 7 tahun belum selesai?!

 

 


Setelah Awak Media mendatangi Bank BRI pasar kota pada hari kamis jam 13. 00 wib untuk menemui Kepala unit bank BRI pasar Kota ibu Ana bertujuan untuk mediasi dan klarifikasi juga meminta keterangan terkait pembuatan dan pemecahan ataupun balik nama sertifikat atas nama Heri Wahyudi yang belum jadi mulai 2017 sampai 2024 belum kunjung selesai,Kepala Unit Bank BRI pasar kota Menjelaskan Bahwa untuk masalah pembuatan atau pemecahan dan balik nama atas nama Heri Wahyudi memang belum selesai karna ada kendala untuk tambahan anggaran untuk PPH sebesar Rp 1.852.250 (satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang harus di bayar.ucapanya

Lanjut,bahwa saya sebenarnya tidak tahu perkara pemecahan sertifikat yang di urus oleh notaris Rien atas nama Heri Wahyudi teresebut karena baru menjabat di bank bri pasar kota ini,,karena yg bersangkutan (Heri Wahyudi) menanyakan terkait sertifikat kepada saya ,terus saya jelaskan ,akhirnya saya menghubungi notaris Rien untuk meminta kejelasanya,notaris pun merespon dan menjawab bahwa ada kendala tidak dapat di selesaikan selama 7 tahun karna kekurangan biaya PPH yang harus di penuhi / dibayar jelasnya.dan mungkin kelalaian dari notaris yang kurang konfirmasi atau tidak menghubungi yang bersangkutan (Heri Wahyudi )padahal permasalahan ini kan udah lama,setelah di ungkit kembali atau di pertanyakan kembali oleh Heri Wahyudi baru saya paham,bahwa perkara ini sudah 7 tahun. belum terselesaikan,ucapnya

Tidak sampai disitu awak
Media dan ketua Ormas Macan Asia Indonesia S Hariyadi bersama Unit bank BRI pasar kota ibu Ana mendatangi kantor notaris Rien untuk mediasi juga klarifikasi juga meminta keterangan terkait permasalahan yang di alami oleh heri wahyudi.Notaris Rien menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat atas nama Heri Wahyudi belum selesai karna ada kendala PPH belum terpenuhi sebesar Rp 1,852,250(Satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah)karena yang bersangkutan susah untuk di hubungi ,dan itupun untuk pemecahan sertifikat tidak mudah ,harus ada program progam yang harus di selesaikan di penuhi,gk semudah yg kita pikirkan atau harapkan ,tegasnya

Padahal kami sering ketemu sama Heri Wahyudi di kantor saya,sudah kami jelaskan berkali kali kepada Heri Wahyudi sewaktu datang ke kantor saya,itupun saya temui,,bahwa ada kendala yang harus di penuhi oleh heri wahyudi terkait biaya PPH yang harus di bayar ,setelah itu baru saya ajukan di kantor BPN untuk di percepat pemecahan sertifikat atas nama Heri Wahyudi,dan gimna mau menghubungi nomer heri wahyudi nomer wa /nomer hp aja ak gk punya ,jelasnya

Lanjut,bahwa saya tidak pernah ambil uang tersebut di BRI atau meminta tambahan uang,karna ada syarat yang belum terpenuhi ,maka sertifikat tersebut tidak jadi,kan seharusnya Heri Wahyudi penuhi syarat tersebut atau membayar biaya PPH,dan itupun saya suruh bayar sendiri,dan sampean tahu sendiri bukti pemecahan yg saya tunjukan ke pean,tinggal biaya PPH aja yang belum terpenuhi,kalau biaya PPH sudah terbayar oleh heri wahyudi mungkin dalam satu bulan kurang lebihnya terselesaikan,jangan menyalahkan kami, bahwa heri wahyudi tidak pernah ketemu sama saya,dengan muji stap saya aja sudah sering kali menemuinya ,ucapnya

Menurut Keterangan Heri Wahyudi ke Awak Media Bahwa Notaris Rien gk pernah bilang ada tambahan membayar PPH,dan baru sekarang saya tahu dari unit bank bri pasar kota ibu nna baru 2hari ini kurang lebihnya,setelah maslah ini aku ungkit dan pertanyakan kembali karean sertifikat itu belum selesai selesai,mulai tahun 2017 sampai 2024 belum ada penjelasan dan terselesaikan ,mulai pengajuan pinjaman thun 2017 sampai 2024 belum selesai,padahal yang menunjuk notaris Rien untuk membuat surat pemecahan sertifikat itu dari pegawai bank bri sendiri,ada dugaan telah mencoba menipu dan membohongi saya,mengapa selama 7 tahun belum selesai,inilah yang membuat aku kecewa dan gk mau mengajukan pinjaman ke bank bri,padahal aku bayar ansuran gk pernah telat,ucapnya

Kalau notaris Rien mengatakan sering ketemu saya itu bohong besar,karena saya sering kali menanyakan terkait penyelesain sertifikat di kantor notaris Rien ,itupun yang menemui ibu muji stap atau kepercayaan,saya pernah minta nomer hp atau wa bu Rien kepada bu muji,namun jawab bu muji tidak sembarangan orang yang bisa dapat nomer dia,hanya orang tertentu aja jawabnya,apakah ini yag namanya bertangung jawab,padahal saya ni kalayenya,, dan anehnya lagi bu Rien alasan gk pernah konfirmasi dengan alasan gk punya nomer hp atau wa aku,seharusnya kan bertanya kepada bank bri atau almat saya di ktp kan udah jelas di berkas pengajuanya ada pada dia,mungkin ini hanya untuk menutupi kesalahan dia aja, tegas heri

Selama tahun 2017 sampai 2024 baru dua kali saya bertemu dengan bu Rien,itupun gk pernah bicara ada tambahan biaya PPH,.pada hari rabo tanggl 12 /6 2024 saya datang di kantor bri pasar kota di cungking,untuk menemui unit bri pasar kota( ibu nana )untuk menyakan terkait sertifikat saya,karena saya sudah tidak mempunyai hutang atau angsuran saya udah lunas,dengan dasar perjanjian atau kesepakatan yang di berikan kepada saya waktu pengajuan anggunan dengan jaminan sertipikat yang mau di pecah atau baliiknama sertifikat atas nama saya oleh pegawai bank bri kalipuro,dan itupun notarisnya di tunjuk di arahkan ke bu Rien , langsung oleh pegawai bank bri kalipuro,tapi hasilnya nihil dan tidak dapat terselesaikan,msalahnya itu hak milik saya ambiil sertifikatnya ,karena saya sudah bayar uang Rp.6,000,000 (enam juta)tegasnya

Saya Heri wahyudi sangat kecewa dan di rugikan karena mengurus balik nama sertifikat hak milik(SHM)atas nama heri wahyudi tidak kunjung selesai selama tahun 2017 sampai 2024 tidak ada penyelesain,padahal di lakukan dengan jasa notaris yg di tunjuk langsung oleh karayawan bank bri dengan harapan proses lebih cepat,tpi kenyataany,proses tersebut molor dan tidak sesuai waktu yang di tentukan,karena persoalan yang saya alami yaitu waktu balik nama dan pemecahan sertifikat yang di kerjakan notaris Rien molor terlampau lama,saya sudah cukup bersabar menunggu 7tahun lamanya ,mulai tahun 2017 sampai 2024 sampai saat ini atau saya sudah tidak mempunyai tanggungan di bank bri,saya belum menerimah sertifikat,padahal kewajiban saya sudah diselesaikan secara lunas pada notaris sewaktu saya pencairan dana dari bri langsung di potong uang sebesar Rp 6.000.000(enam juta)

Dengan kejadian yang saya alami juga yang saya bertakan atau saya publikasikan melalui media online, kejadian ini akan saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib (kepolisian)agar supaya menindak lanjuti perkara yang saya alami,agar tidak ada korban korban berikutnya,agar supaya memberikan efekjera kepada pelaku pelaku yg sudah melanggar perbuatan yang merugikan masyarakat dan tdak taat aturan yang melanggar hukum, agar supaya APH wilayah hukum banyuwangi segera proses secepatanya dan mengharap segera di tindak lanjuti perkara yg saya alami,ucapnya(ip s haryadi)