Siantar.||detikNews86.Com – Salah Satu Tempat Hiburan Malam Yang bertempat di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Leluasa Melakukan Transaksi Diduga Jual Beli Pil Extasi .
Tempat Hiburan Malam yang dimaksud tersebut adalah Studio 21, namun dilokasi tersebut sering melakukan Transaksi Diduga Pil Extasi di Tempat Operator Musik .
Seperti Yang Awak Media dapatkan melalui narasumber yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan, biasanya disitu ada orang di dalam operator itu kalau mau memesan (Pil Extasi) .
“Iya bang di situ lah mesannya, kadang ada yang mengantar ke room-room Karaoke ini bang dan kami memesan itu harganya Rp 250 ribu bang” ucapnya.
Lanjutnya, ” kalau tidak salah namanya Berinisial Goemboek bang yang memegang Itu bang, kami pesan sama dia didalam operator musik itu, ya kadang dia antar kadang kami yang langsung mengambilnya bang dan ada satu lagi bang panggilannya biasa P.E ini juga biasa sama dia kami ngambil kalau si Goemboek tidak ada, ada juga di studio 21 membuka layanan spa bang “pungkasnya
Terkait hal tersebut BNNK Kota Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar harus benar-benar bertindak tegas terhadap maraknya dan bebasnya transaksi diduga Pil extasi di dalam Studio 21 tersebut apalagi pengedar tersebut diduga kebal terhadap hukum karena selalu licin melakukan bisnisnya.
Lalu awak media kami konfirmasi hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bernama AKP David Sinaga sekitar Pukul 08.42 wib, namun pesan konfirmasi tersebut hanya di baca saja .
Dan awak media kami Juga Konfirmasi Kepada Kepala BNNK Kota Pematangsiantar Bernama Dr Tuangkus Harianja MM mengatakan ” Kita akan lidik ke lokasi, sekaligus dilakukan operasi” Ucapnya
Lalu awak media kami pun konfirmasi Kepada Kepala Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Bernama Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan ” Akan saya tindaklanjuti Terima kasih “ucapnya . (ibs)