Pria Ini Rugikan Tower Telekomunikasi Milik PT. Bach Multi Global di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), TKP di Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec Sei Suka Kab Batu Bara Sumatera Utara. Minggu (16/06/2024).

Polsek Indrapura membenarkan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap sorang pria dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dasar
Nomor : LP / B/ 76 / VI / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 91 / VI / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 15 Juni 2024.

Menurut Kapolsek Indrapura kronologis kejadianya pada hari Minggu tanggal 09Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib, di Tower telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka yang mana saksi pelapor Kiran (40) Karyawan Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) warga Dusun II Desa Tanah Merah Kec. Air Putih, mendapat informasi alarm pendeteksi pencurian Tower yang berbunyi melalui handphone miliknya lalu saksi pelapor menghubungi saksi Rozi Iswandi dan Sopian untuk melakukan pengecekan terhadap Tower milik PT. Bach Multi Global (BMG) tersebut.

Dan setibanya dilokasi diketahui sebanyak 30 (tiga puluh) batang Besi Bracing yang terpasang pada Tower telah hilang.

Selanjutnya saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan PT. Bach Multi Global (BMG) selanjutnya pihak PT. Bach Multi Global (BMG) memutar rekaman CCTV yang terpasang pada Tower tersebut dan diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang.

Selanjutnya pihak PT. Bach Multi Global memberikan kuasa kepada saksi pelapor Kiran Karyawan PT. Bach Multi Global (BMG) untuk melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Indrapura.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.

Penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry, S.H mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian yang terekam CCTV milik Tower Bach Multi Global (TBMG) sedang berada di bengkel didekat rumah pelaku yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka.

Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku Muhammad Nurhadi Syahputra als Robet (39) Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka di amankan.

Dari hasil introgasi pelaku akhirnya mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan.

Pelaku dan barang bukti 22 (dua puluh dua) buah pasang Baut bracing beserta Ring dan Mur – 32 (tiga puluh dua) buah Mur Bracing – 71 (tujuh puluh satu) buah Ring bracing – 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv pencurian besi bracing -1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu milik pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana, ungkap Polsek Indrapura. (Bond07)