BATU BARA | Detiknews86.com – Dewan Pimpinan Nasional Pers Lintas Desa Batu Bara sorot Pasar malam yang berlokasi di lapangan Lima Laras Dusun II Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus, diduga beraroma praktik judi bola gelinding, diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Polda Sumut. Pasalnya kegiatan tersebut belum tersentuh oleh tangan hukum. Minggu (16/06/2024)
Pantauan Tim Pers Lintas Desa di pasar malam itu melakukan praktik perjudian, dengan Modus yang dilakukan pegawai pasar malam ini menjual gelang 6 buah seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hadiah yang didapat oleh pengunjung pasar malam berupa rokok surya, sempoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, Daia, Deterjen dan minuman kaleng siap saji.
Hadiah yang kebanyakan rokok Surya dan Sempoerna kecil.
Dari hasil permainan judi bola gelinding itu, tidak satupun para pemain mendapatkan sesuai yang diinginkanya.
Sedangkan si pembeli gelang ke pegawai pasar malam, sudah menghabis uang ratusan ribu rupiah.
Yang nama judi pemasang tidak pernah menang, terkecuali pemenangnya bandar itu sendiri.
“Kegiatan itu terus menerus berlansung karena pengunjung merasa mendapatkan keuntungan dari permainan bola gelinding tersebut.
Bersambung,,,, Jilid 2.