Gunungsitoli.Detiknews86.com
Salah seorang oknum Dosen perempuan Universitas Nias (UNIAS) inisial NZ (44) mengaku diperas Rp 25 juta usai melakukan panggilan video atau video call sex (VCS) lewat WhatsApp dengan seorang pria tak dikenal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/6/2024), NZ, mengungkapkan saat panggilan video tersebut dirinya berada di bawah pengaruh hipnotis hingga tidak menyadari jika telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Dan setelah itu, pria yang menghubunginya lewat panggilan video WhatsApp meminta uang Rp 25 juta kepada NZ dengan ancaman rekaman video akan disebarkan ke media sosial jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa diperas, akhirnya NZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada 8 Juni 2024.
NZ menuturkan kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 10:21 Wib.