Kapolsek Ujungbatu Akp Robby Hidayat SE Mengungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Ujungbatu

oleh
oleh
Share artikel ini

Kapolsek Ujungbatu Akp Robby Hidayat SE Mengungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Ujungbatu

Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE mengungkap Kepemilikan Senjata api rakitan dengan TKP di Cafe Leo dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Ujungbatu pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 00.23 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE membenarkan adanya Tersangka atas kepemilikan senjata api Rakitan tersebut “Setelah kami menerima laporan dari personil, lantas kami memerintahkan Panit 1 Ipda Sarlose Mesra SH untuk melakukan penangkapan atas kepemilikan senjata api rakitan oleh Tersangka”.

“Adapun Tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan dengan inisial DSS alias Putra umur 35 tahun warga Jalan Jendral Sudirman Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu”. jelas AKP Robby Hidayat SE.

Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu menerangkan “Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit senjata api rakitan jenis Revolver dengan nomor 20H2022 dan disita juga 1 butir peluru ukuran 3,8 mm, serta 1 helai pakaian warna hitam, setelah dilakukan test urine terhadap tersangka dinyatakan positif”.

Adapun awal dari kronologinya menurut Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE “Pada hari Minggu (16/6/2024) sekira pukul 00,30 WIB Tersangka menodongkan Senpi ke arah kepala Sdr. Sehati (24) ditempat Cafe Leo yang berada di dusun Lintam desa Pematang Tebih”.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu, terhadap tersangka disangsikan dengan pasal UU No.12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak” Pungkasnya.(Ujangraharja)