Cegah TPPO, Kanit 4 Tipidter Sat Reskrim Polresta Pati Bersama Pegawai Imigrasi Pati Adakan Sosialisasi.

Share artikel ini

Pati JawaTengah

Bertempat di Amarilis Ballroom, New Merdeka Hotel Pati, Unit 4 Tipidter Satreskrim Polresra Pati bersama pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati adakan Sosialisasi Pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI-NP). Pati 19 Juni 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa SMA/ SMK/ MA di Kabupaten Pati dengan tujuan memberikan informasi mengenai perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), prosedur penempatan PMI dan membekali peserta dengan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian.

Adapun pemateri pada kegiatan tersebut adalah Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Danang Adil Luhur Wibowo, dari Balai Perlindungan PMI (BP3MI) Jawa Tengah, Arief Tri Hasanta dan Brian Panji Satriawan, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M melalui Kanit IPDA ARIEF TRI HASANTA,S.H.,M.H. Tipidter Satreskrim Polresta Pati Al dalam giat menyampaikan “sosialisasi memberikan materi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berbagai ketentuan pidana yang berkaitan dengan TPPO dan cara menghindarkan diri dari korban TPPO.” Untuk itu, Ia berpesan kepada calon para Pegawai Migran Indonisia untuk lebih berhati-hati, agar nantinya di perjalanan maupun di tempat kerja akan aman, lancar dan baik- baik saja”.Ucap Arief kanit Tipidter Polresta Pati

Selain dari pihak Polresta Pati, Danang dari BP3MI dalam giat menyampaikan tentang proses perlindungan dan prosedur penempatan PMI.

Pada kesempatan terakhir, Brian BP3MI juga menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Keimigrasian yang berkaitan dengan penempatan PMI.

Kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif

( yanti)