BANYUWANGI detik news 86.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi memasang Papan Peringatan yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI”, pada Kamis (20/06/2024) pagi.
Pemasangan papan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda beserta Jajarannya, yang dipasang di 2 titik sekaligus yaitu diarea Warung panjang dan di kawasan pelabuhan LCM, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Drs Wawan Yadmadi M.si melalui Kabid Penegak Perda Chandra mengatakan, untuk pemasangan Papan Peringatan sampai hari ini sudah terpasang di 4 titik.
“Selian kami melakukan pemasangan papan peringatan, kami juga memberikan sosialisasi,” ucap Chandra, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Banyuwangi.
Lebih lanjut Chandra menjelaskan, untuk ke-empat titik lokasi yang sudah terpasang papan peringatan diantaranya; diarea warung panjang, kawasan pelabuhan LCM, Pakem dan di Padang Bulan.
“Kami berharap, dengan adanya pemasangan papan peringatan ini praktek prostitusi di Kabupaten Banyuwangi tidak ada lagi,” harapnya.
Dari pantauan awak media di lokasi pemasangan papan peringatan tersebut, warga penghuni diarea warung panjang ikut menyaksikan dan tidak ada protes dari seluruh warga penghuni warung panjang. (rag.bp.2024)
Mulistiawati