detikNews86.com , Minahasa Selatan – Pemerintah Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur , menggelar rembuk stunting Bertempat di Balai pertemuan umum desa Maliku ,Kamis (20/96/2024 ).
Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten Minahasa Selatan terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Hukum Tua desa Maliku Yudinov Fendi Werupangkey SE , Menyampaikan bahwa pemerintah desa Maliku Bersama badan Permusyawaratan desa (BPD) , Berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dimana kabupaten Minahasa Selatan tanpa stunting , dan kami bersyukur desa Maliku seratus persen bebas stunting,Ucap Werupangkey.
Pendamping desa dan pendamping lokal desa , dalam sambutannya Menyampaikan bahwa Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap desa karna diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi yang diatur.
Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.
Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak,Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam kegiatan Rembuk stunting ini ,Ada beberapa usulan yang disampaikan yang dituangkan dalam berita acara , yang nantinya akan dibahas bersama BPD dan pemerintah desa Maliku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Amurang Timur , Hukum Tua desa Maliku , Badan Permusyawaratan desa , pendamping desa , Perwakilan puskesmas Amurang Timur , Pengurus dan para Kader posyandu dan para perangkat desa Maliku.
(BERNY)