Kuasa Hukum Agustiansyah Mengecam Keras PT. BAK Tidak Profesional

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

 

Muara Enim – [detiknews86.com] – Mediasi tripartit kedua bela pihak PT. BAK dan Pihak pekerja atas nama Agustiansyah didampingi kuasa hukumnya tidak menemukan titik terang, Sudah ke tiga kali nya mediasi. Diduga ada Kong kalingkong di dalam tubuh Perusahan PT. BAK

Mediasi ketiga kalinya dihadiri Bpk Fajar dari dinas ketenagakerjaan (Disnaker) selaku mediator,
Pihak perusahan PT. BAK (Bukit Asam Kreatif) yang diwakili oleh Dir. Op Bpk Ipung atau Purnomo, Manager sdm & umum Bpk. Okiki Onendita serta manager Humas Bpk Basrun.

Jum’at/0:9:00/21/2024

Kami selalu kuasa hukum sdr. Agustiansyah sudah tiga kali melakukan mediasi tripartite dengan Pihak PT. BAK, tetapi tidak menemukan hasil/ titik terang dan Kami selaku kuasa hukum
sangat menyayangkan dan menyesalkan. Pihak Perusahaan belum dapat membuktikan alasan atau dasar sehingga terjadi PHK Karyawan, klien kami dapat menerima apabila alasan terjadi PHK yang dibuat perusahan memang benar adanya. Bahkan dari pihak perusahan PT. BAK Menentang dan mempersilakan untuk lanjut ke PHI (Perselisihan Hubungan Idustrial) apabila Pihak Pekerja tidak puas.

Pasal 62 UU ketenagakerjaan

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Kami selalu kuasa hukum dari sdr. Agustiansyah,Tri Suhendro, SH., Joni anwar, SH. MH., Dan Dahri Diaz,SH. sangat menyesalkan hal ini, perusahaan sebesar PT. BAK tidak profesional dalam menangani kasus PHK karyawan. Apabila hal seperti ini terus terjadi tentunya kita akan sangat prihatin dengan nasib buruh yang bekerja di PT. BAK. Peraturan perusahaan sangat tidak memihak karyawan, seharusnya yang kita tegakkan adalah undang-undang, kami berharap peraturan perusahaan juga selaras dengan undang-undang yang berlaku di negara kita.

(M. fajri)