TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJATI SUMSEL BERHASIL MENGAMANKAN DPO ATAS NAMA TERSANGKA R

oleh
oleh
Share artikel ini

 

PALEMBANG – SUMSEL – [detiknews86.com] – Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.10 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari MUSI BANYUASIN berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada DINAS PMD KABUPATEN MUBA.

Bahwa R merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya dan selanjutnya tersangka R berhasil diamankan pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.
Sebagaimana yang telah diinfokan pada rilis sebelumnya bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar 7 (Tujuh) Miliar Rupiah, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar 27 (Dua Puluh Tujuh) Miliar Rupiah.

Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Palembang, 22 Juni 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

(M.fajri)

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.