Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Sukawangi Telah Tersalurkan Secara Tunai Dan Wajib Di Belanjakan Langsung Di E-Warong Yang Telah Di Tunjuk

oleh
oleh
Share artikel ini

Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Sukawangi Telah Tersalurkan Secara Tunai dan Wajib Di Belanjakan Langsung Di E-warong Yang Telah Di Tunjuk.

Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com.

programpenyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang di salurkan melalui PT pos Indonesia di desa sukawangi kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, diduga di tunggangi oknum yang sengaja ingin meraup keuntungan.Kamis  (03.03.2022)

Pasalnya banyak warga yang mengeluh karena diwajibkan belanja di e-waroeng tertentu, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan.

“Iya pa, saya disuruh belanja di warung ini dapetnya beras  telur dan lain-lain, total belanja nya Rp.202.000,”Ucap warga yg enggan menyebutkan namanya.

Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai yang di salurkan melalui PT POS Indonesia dan di salurkan oleh cabang kantor pos Kecamatan Sukawangi memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak.

Di salah satu tempat pembagian, saat di konfirmasi oleh awak media petugas kantor pos setempat mengatakan.

“Syarat pengambilan bantuan pangan non tunai tidak harus menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,”ucap ajam petugas penyalur kantor pos.

Di tempat berbeda Rumsari sebagai petugas penyalur di lokasi pembagian.Kecamatan Sukawangi yang ada di lokasi saat di konfirmasi awak media mengatakan,KPM wajib membelanjakan uang nya di e-warong itu ada aturan nya.

“Wajib pa wajib belanja di e-warong itu,” ucap Rumsari menunjuk e-warung yang percis berada di samping tempat pembagian.

Yusuf Supriatna sebagai ketua divisi bidang investigasi LSM SIRA
(SUARA INDEPENDEN RAKYAT ADIL) angkat bicara.

“Dirinya menyayangkan sikap penyalur yang secara tegas mengatakan wajib belanja di e-warong tersebut,dan dirinya juga berharap agar kementrian sosial dan dinas sosial ikut menindak oknum tersebut,”ujarnya.

Masih kata yusuf, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus di terima masyarakat secara utuh RP.600.000 dan tidak wajib di belanjakan di e-warong tertentu, masyarakat bebas membelanjakannya di warung mana saja, Sesuai dengan edaran menteri sosial,”tegasnya.  (Red)